- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Soal Kecelakaan Ekskavator, Reza Minta Disnakertrans Pastikan Perusahaan Tunaikan Hak Pekerja

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat memastikan hak-hak pekerja.
Menurutnya, kecelakaan dalam bekerja tak menutup kemungkinan terjadi pada setiap pekerjaan apapun, seperti yang belakangan ini terjadi, operator ekskavator salah satu perusahaan tambang di Samarinda meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.
Reza menjelaskan kecelakaan pada lingkungan kerja masih masuk dalam tanggung jawab pemberi pekerjaan yaitu perusahaan di mana operator tersebut bekerja, sehingga ia menuntut pihak perusahaan supaya dapat memberikan hak-hak pekerja atau ahli waris bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Lainnya :
- Raperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara Kelapa Sawit Butuh Penyesuaian0
- Ketua Dewan Kaltim Sebut Pembangunan Infrasftruktur Dalam Anggaran Pendidikan Perlu Diperhatikan0
- Rp 70 Miliar Kucuran APBD Kaltim Tahun 2023 untuk Jalan Kubar-Mahulu0
- Komisi I DPRD Kaltim Duga Tambang Ilegal Kian Marak0
- Komisi IV Soroti Perusahaan di Kaltim, Disinyalir Ada TKA Ilegal0
"Tinggal status karyawannya dipastikan, apakah pekerja tetap atau pekerja outsourching," katanya, Kamis (26/1/2023).
Selain kepada pihak perusahaan, Reza juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memastikan hak yang akan diberikan kepada pihak pekerja atau kepada ahli warisnya.
"Kita berharap Dinaskertrans sebagai instansi pengawas dan pembina tenaga kerja dapat memastikan hak pekerja diberikan oleh perusahaan," tegasnya.
Menyikapi hal itu, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi bersama Disnakertrans Kaltim. Terlebih berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mestinya dapat menjadi pedoman setiap perusahaan terutama mengenai keselamatan kerja. "Kami akan kembali berkoordinasi mengenai aturan keselamatan kerja, kesehatan kerja juga diatur dalam aturan Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja," tutupnya. (Adv/Ar/An)










.jpg)
