Perusahaan Wajib Miliki Persetujuan Teknis dari DLH, Berikut Caranya

By Redaksi 03 Agu 2022, 11:57:42 WIB Daerah
Perusahaan Wajib Miliki Persetujuan Teknis dari DLH, Berikut Caranya

Keterangan Gambar : Alur persetujuan teknis usaha atau kegiatan


ANALOGNEWS.id - Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah dan emisi wajib mendapatkan persetujuan teknis dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal ini tertera dalam peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha wajib mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan standar pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan atau analisis mengenai dampak lalu lintas udara, serta kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya :

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Heru Triatmojo mengatakan persetujuan teknis dan SLO diperuntukkan bagi kegiatan yang melakukan Pembuangan dan pemanfaatan air limbah.

Diantaranya, pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah ke aplikasi tertentu, dan pembuangan air limbah ke laut.

"Termasuk pembuangan emisi, karena berdampak terhadap kualitas udara," katanya.

Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021).

Sementara, Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Berikut alur persetujuan teknis usaha atau kegiatan:

Pertama, pemohon melakukan penapisan mandiri secara online melalui link 

https://bit.ly/penapisanmandiri.

Penapisan secara mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan persetujuan teknis.

Selanjutnya, menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis. Setelah itu, usaha atau kegiatan mengajukan surat permohonan persetujuan teknis dengan melampirkan dokumen kajian teknis atau standar teknis dan bukti formulir penapisan mandiri.

"Setelah kelengkapan itu terpenuhi, kita (DLH Bontang) akan melakukan pemeriksaan teknis kelengkapan dan kebenaran dokumen maksimal 2 hari kerja," jelas Heru.

Apabila ada kekurangan atau kelengkapan yang belum terpenuhi, maka penanggung jawab usaha atau kegiatan akan diberikan waktu perbaikan selama 10 kerja.

Namun, jika sudah memenuhi maka akan dilakukan penilaian subtansi melalui rapat penilaian subtansi dan perbaikan dokumen.

 "Ini jenjang waktunya maksimal 30 hari kerja. Setelah itu, barulah persetujuan teknis diterbitkan," ujarnya. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.