- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kompensasi Pelayanan DPM-PTSP Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengumumkan kebijakan baru terkait kompensasi pelayanan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut, DPM-PTSP Bontang menyatakan bahwa masyarakat yang tidak dilayani oleh petugas setelah menunggu selama 10 menit tanpa adanya informasi dan penjelasan berhak atas permintaan maaf dan minuman.
Selain itu, jika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan, masyarakat berhak atas beberapa kompensasi, yaitu:
Baca Lainnya :
- Indeks Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga0
- SPPL DPM-PTSP Bontang Wajib Ditandatangani dan Bermaterai0
- Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang0
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- Permohonan Maaf: Permintaan maaf resmi dan janji untuk tidak mengulang kesalahan yang sama.
- Prioritas Waktu dan Layanan: Penerima layanan berhak untuk menerima pelayanan tanpa harus antri.
- Souvenir: Souvenir sebagai bentuk permintaan maaf.
- Evaluasi Internal: Untuk menemukan masalah dan memperbaiki pelayanan agar lebih baik lagi.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan yang layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kami berharap dengan adanya kebijakan kompensasi ini, masyarakat akan merasa lebih dihargai dan puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Aspiannur.
Dengan kebijakan ini, DPM-PTSP Bontang berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat serta menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih baik dan responsif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DPM-PTSP Bontang melalui akun media sosial resmi atau mengunjungi situs web pd.bontangkota.go.id. (ADV)









.jpg)
