- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
SPPL DPM-PTSP Bontang Wajib Ditandatangani dan Bermaterai

ANALOG NEWS - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), harus ditandatangani dengan materai cukup sebanyak dua rangkap.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa proses penandatanganan SPPL dimulai dengan pengajuan dokumen persyaratan melalui Sistem Perizinan Elektronik (SI PERI ETNIK).
Baca Lainnya :
- Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang0
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko0
- Penilaian Kinerja DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Demi Peningkatan Pelayanan0
- Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PTSP dan PPB0
"Dokumen yang dibutuhkan meliputi scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang (SKTR/Izin Prinsip/IMB), dan dua lembar materai Rp 6.000," kata dia.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan SPPL melalui SI PERI ETNIK.
Setelah pengajuan, petugas DPMPTSP akan melakukan verifikasi administrasi dan validasi teknis terhadap dokumen yang diunggah.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tanda bukti penerimaan SPPL yang mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan.
"Tahap berikutnya adalah penandatanganan SPPL oleh pemohon," tambah Aspiannur.
Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangani akan diarsipkan oleh petugas DPMPTSP dan diunggah ke sistem OSS untuk penerbitan izin.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja tanpa biaya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan lingkungan hidup. Penandatanganan SPPL adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap usaha di Bontang mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, DPM-PTSP Bontang menyediakan layanan Tanya PTSP untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait pelayanan perizinan.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan transparansi dalam proses perizinan di Bontang. (ADV)










.jpg)
