- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
SPPL DPM-PTSP Bontang Wajib Ditandatangani dan Bermaterai

ANALOG NEWS - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), harus ditandatangani dengan materai cukup sebanyak dua rangkap.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa proses penandatanganan SPPL dimulai dengan pengajuan dokumen persyaratan melalui Sistem Perizinan Elektronik (SI PERI ETNIK).
Baca Lainnya :
- Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang0
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko0
- Penilaian Kinerja DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Demi Peningkatan Pelayanan0
- Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PTSP dan PPB0
"Dokumen yang dibutuhkan meliputi scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang (SKTR/Izin Prinsip/IMB), dan dua lembar materai Rp 6.000," kata dia.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan SPPL melalui SI PERI ETNIK.
Setelah pengajuan, petugas DPMPTSP akan melakukan verifikasi administrasi dan validasi teknis terhadap dokumen yang diunggah.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tanda bukti penerimaan SPPL yang mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan.
"Tahap berikutnya adalah penandatanganan SPPL oleh pemohon," tambah Aspiannur.
Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangani akan diarsipkan oleh petugas DPMPTSP dan diunggah ke sistem OSS untuk penerbitan izin.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja tanpa biaya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan lingkungan hidup. Penandatanganan SPPL adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap usaha di Bontang mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, DPM-PTSP Bontang menyediakan layanan Tanya PTSP untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait pelayanan perizinan.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan transparansi dalam proses perizinan di Bontang. (ADV)










.jpg)
