- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang
_(14)_12.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah menjelaskan panduan lengkap untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti masyarakat untuk mendapatkan dokumen ini.
"Untuk mengurus SPPL, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang (SKTR/Izin Prinsip/IMB), dan dua lembar materai Rp 6.000," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko0
- Penilaian Kinerja DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Demi Peningkatan Pelayanan0
- Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PTSP dan PPB0
- Administrasi Izin Apotek DPM-PTSP Bontang Perlu Beberapa Kelengkapan0
Proses pengurusan SPPL dimulai dengan pemohon membuat akun di situs www.oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, pemohon perlu membuat akun SI PERI ETNIK dan mengajukan permohonan SPPL melalui platform tersebut. Dokumen persyaratan kemudian diunggah ke SI PERI ETNIK untuk diverifikasi oleh petugas front office.
"Setelah verifikasi administrasi, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email bahwa berkas sudah lengkap," kata dia.
Petugas back office (DPMPTSP) kemudian melakukan validasi persyaratan. Kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup, yang kemudian melakukan verifikasi teknis.
"Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tanda bukti penerimaan SPPL dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan," jelas Aspiannur.
Pemohon kemudian mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK.
Setelah itu, petugas back office (DPMPTSP) mencetak SPPL yang harus ditandatangani oleh pemohon dengan materai cukup sebanyak dua rangkap.
Dokumen SPPL yang sudah ditandatangani akan diarsipkan oleh petugas back office dan diserahkan ke pemohon melalui sistem OSS. Pemohon dapat menerima Izin Lingkungan melalui sistem ini.
Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SPPL ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses yang transparan dan efisien.
"Bagi pemohon yang mengalami kendala, dapat mengajukan pengaduan langsung ke DPM-PTSP Bontang melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk telepon, email, dan situs resmi DPM-PTSP," tambahnya.
"Kami berharap panduan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SPPL dan memastikan setiap tahap dapat dilalui dengan lancar," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
