- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang
_(14)_12.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah menjelaskan panduan lengkap untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti masyarakat untuk mendapatkan dokumen ini.
"Untuk mengurus SPPL, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang (SKTR/Izin Prinsip/IMB), dan dua lembar materai Rp 6.000," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko0
- Penilaian Kinerja DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Demi Peningkatan Pelayanan0
- Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PTSP dan PPB0
- Administrasi Izin Apotek DPM-PTSP Bontang Perlu Beberapa Kelengkapan0
Proses pengurusan SPPL dimulai dengan pemohon membuat akun di situs www.oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, pemohon perlu membuat akun SI PERI ETNIK dan mengajukan permohonan SPPL melalui platform tersebut. Dokumen persyaratan kemudian diunggah ke SI PERI ETNIK untuk diverifikasi oleh petugas front office.
"Setelah verifikasi administrasi, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email bahwa berkas sudah lengkap," kata dia.
Petugas back office (DPMPTSP) kemudian melakukan validasi persyaratan. Kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup, yang kemudian melakukan verifikasi teknis.
"Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tanda bukti penerimaan SPPL dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan," jelas Aspiannur.
Pemohon kemudian mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK.
Setelah itu, petugas back office (DPMPTSP) mencetak SPPL yang harus ditandatangani oleh pemohon dengan materai cukup sebanyak dua rangkap.
Dokumen SPPL yang sudah ditandatangani akan diarsipkan oleh petugas back office dan diserahkan ke pemohon melalui sistem OSS. Pemohon dapat menerima Izin Lingkungan melalui sistem ini.
Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SPPL ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses yang transparan dan efisien.
"Bagi pemohon yang mengalami kendala, dapat mengajukan pengaduan langsung ke DPM-PTSP Bontang melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk telepon, email, dan situs resmi DPM-PTSP," tambahnya.
"Kami berharap panduan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SPPL dan memastikan setiap tahap dapat dilalui dengan lancar," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
