- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang
_(14)_12.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah menjelaskan panduan lengkap untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti masyarakat untuk mendapatkan dokumen ini.
"Untuk mengurus SPPL, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang (SKTR/Izin Prinsip/IMB), dan dua lembar materai Rp 6.000," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko0
- Penilaian Kinerja DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Demi Peningkatan Pelayanan0
- Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PTSP dan PPB0
- Administrasi Izin Apotek DPM-PTSP Bontang Perlu Beberapa Kelengkapan0
Proses pengurusan SPPL dimulai dengan pemohon membuat akun di situs www.oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, pemohon perlu membuat akun SI PERI ETNIK dan mengajukan permohonan SPPL melalui platform tersebut. Dokumen persyaratan kemudian diunggah ke SI PERI ETNIK untuk diverifikasi oleh petugas front office.
"Setelah verifikasi administrasi, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email bahwa berkas sudah lengkap," kata dia.
Petugas back office (DPMPTSP) kemudian melakukan validasi persyaratan. Kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup, yang kemudian melakukan verifikasi teknis.
"Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tanda bukti penerimaan SPPL dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan," jelas Aspiannur.
Pemohon kemudian mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK.
Setelah itu, petugas back office (DPMPTSP) mencetak SPPL yang harus ditandatangani oleh pemohon dengan materai cukup sebanyak dua rangkap.
Dokumen SPPL yang sudah ditandatangani akan diarsipkan oleh petugas back office dan diserahkan ke pemohon melalui sistem OSS. Pemohon dapat menerima Izin Lingkungan melalui sistem ini.
Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SPPL ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses yang transparan dan efisien.
"Bagi pemohon yang mengalami kendala, dapat mengajukan pengaduan langsung ke DPM-PTSP Bontang melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk telepon, email, dan situs resmi DPM-PTSP," tambahnya.
"Kami berharap panduan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SPPL dan memastikan setiap tahap dapat dilalui dengan lancar," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
