Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang

By Redaksi 29 Jun 2024, 14:39:53 WIB Pemkot Bontang
Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah menjelaskan panduan lengkap untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti masyarakat untuk mendapatkan dokumen ini.

"Untuk mengurus SPPL, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang (SKTR/Izin Prinsip/IMB), dan dua lembar materai Rp 6.000," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Proses pengurusan SPPL dimulai dengan pemohon membuat akun di situs www.oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah itu, pemohon perlu membuat akun SI PERI ETNIK dan mengajukan permohonan SPPL melalui platform tersebut. Dokumen persyaratan kemudian diunggah ke SI PERI ETNIK untuk diverifikasi oleh petugas front office.

"Setelah verifikasi administrasi, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email bahwa berkas sudah lengkap," kata dia.

Petugas back office (DPMPTSP) kemudian melakukan validasi persyaratan. Kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup, yang kemudian melakukan verifikasi teknis.

"Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tanda bukti penerimaan SPPL dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan," jelas Aspiannur.

Pemohon kemudian mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK.

Setelah itu, petugas back office (DPMPTSP) mencetak SPPL yang harus ditandatangani oleh pemohon dengan materai cukup sebanyak dua rangkap.

Dokumen SPPL yang sudah ditandatangani akan diarsipkan oleh petugas back office dan diserahkan ke pemohon melalui sistem OSS. Pemohon dapat menerima Izin Lingkungan melalui sistem ini.

Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SPPL ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses yang transparan dan efisien.

"Bagi pemohon yang mengalami kendala, dapat mengajukan pengaduan langsung ke DPM-PTSP Bontang melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk telepon, email, dan situs resmi DPM-PTSP," tambahnya.

"Kami berharap panduan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SPPL dan memastikan setiap tahap dapat dilalui dengan lancar," tutup Aspiannur. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.