Administrasi Izin Apotek DPM-PTSP Bontang Perlu Beberapa Kelengkapan

By Redaksi 28 Jun 2024, 06:58:33 WIB Pemkot Bontang
Administrasi Izin Apotek DPM-PTSP Bontang Perlu Beberapa Kelengkapan

Keterangan Gambar : Ilustrasi Apotek


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengumumkan persyaratan lengkap untuk mengajukan izin apotek.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa semua pemohon harus mematuhi persyaratan ini agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.

"Pemohon harus mengajukan surat permohonan dari pelaku usaha apotek, baik perorangan maupun pimpinan PT, Yayasan, atau Koperasi," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Selain itu, diperlukan surat perjanjian kerjasama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris.

Dokumen SPPL dan bukti domisili lama yang mengalami perubahan juga harus disertakan untuk permohonan perubahan izin.

"Sertifikat tanah yang sah atau bukti hak pakai diperlukan untuk perpanjangan izin," tambahnya.

Pemohon juga harus memperoleh persetujuan apotek melalui aplikasi SIMONA untuk apotek baru dan melampirkan bukti permohonan perizinan secara daring untuk perpanjangan dan perubahan izin.

Berita acara verifikasi kunjungan untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP dan bukti pembayaran PAD sesuai ketentuan juga menjadi bagian dari persyaratan.

"Untuk persyaratan teknis, pemohon harus menyertakan peta lokasi yang memuat keterangan lingkungan sekitar, informasi banyaknya lokasi apotek, dan bukti kepemilikan atau sewa tanah di dalam lingkungan rumah sakit," jelas Aspiannur.

Informasi tentang banyaknya ruang dalam apotek dan data bangunan apotek, termasuk denah yang memperlihatkan tampak dan ukuran ruangan secara terperinci, juga harus disertakan.

"Foto papan nama dan posisi pemasangannya, serta foto ruangan apotek dan posisi pemasangannya, juga menjadi bagian dari persyaratan," paparnya.

Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab apotek, minimal terdiri dari penanggung jawab SDM apotek, direktur (untuk pelaku usaha non perorangan), apoteker lain atau TTK, sistem tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM apotek juga harus disertakan.

Data apoteker penanggung jawab, termasuk KTP, STRA, dan SIPA, serta informasi minimal dua apoteker untuk apotek yang melayani buka selama 24 jam, dan surat izin praktek untuk seluruh apoteker dan/atau TTK yang bekerja di apotek juga diperlukan.

"Pemohon harus mengajukan permohonan melalui situs oss.go.id, mengunggah persyaratan yang diperlukan, dan mencetak izin melalui situs yang sama setelah dilakukan validasi teknis," sambung Aspiannur.

Aspiannur menekankan pentingnya mengikuti semua persyaratan yang telah ditetapkan agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia juga mengingatkan bahwa layanan perizinan ini tidak dipungut biaya apapun, sehingga pemohon tidak perlu khawatir mengenai adanya pungutan liar. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.