Breaking News
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Khusus SPA, Pengusaha Butuh TDUP Khusus DPM-PTSP Bontang
_(14)_10.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Usaha SPA
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, jelaskan persyaratan untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) khusus untuk usaha Spa.
Berikut adalah rincian lengkap dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha Spa:
Persyaratan Umum:
Baca Lainnya :
- Berikut Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD0
- Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- Surat Permohonan TDUP: Pelaku usaha harus mengajukan surat permohonan resmi untuk mendapatkan TDUP.
- Fotokopi KTP Pemohon: Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Menyediakan IMB yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
- Izin Lingkungan: Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kegiatan Usaha: Sertifikat yang menyatakan usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
- Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan Perusahaan: Wajib kecuali bagi usaha perorangan.
- Fotokopi NPWP atau NPWPD: Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
- Profil Perusahaan: Melampirkan profil lengkap dari perusahaan yang mengajukan.
- Surat Pernyataan Pengusaha: Pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah benar.
- Surat Pernyataan Mengurus SPTP: Surat pernyataan dari pemilik atau pimpinan usaha Spa bahwa mereka akan mengurus Sertifikat Penyehatan Tradisional Perorangan (SPTP) setelah 3 bulan TDUP diterbitkan.
- Surat Pernyataan Mengurus Alat Kesehatan: Surat pernyataan dari pemilik atau pimpinan usaha Spa bahwa mereka akan mengurus sertifikat atau rekomendasi alat kesehatan setelah 3 bulan TDUP diterbitkan.
Persyaratan Khusus untuk Usaha Spa:
- Fotokopi Izin Usaha Angkutan Khusus: Khusus untuk usaha yang menyediakan jasa transportasi wisata.
- Fotokopi STPT dan/atau SIP: Dokumen tenaga yang akan memberikan pelayanan Spa harus melampirkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP).
- Dokumen Lingkungan: Sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat.
- Izin Lokasi: Sesuai dengan ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
- Profil Griya Spa: Profil griya Spa yang mencakup pengorganisasian, lokasi, dan klasifikasi Griya Spa.
- Daftar Assessment: Mengisi daftar assessment yang disediakan oleh dinas terkait.
- Ketenagaan: Terdapat dua kelompok tenaga, yaitu tenaga administrasi dan kelompok terapis. Kelompok administrasi mencakup manajer, penerima tamu, programmer, dan administrator. Kelompok terapis meliputi terapis Spa pratama, madya, dan utama.
- Persyaratan Air: Mutu air bersih yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sarana dan Prasarana: Bangunan dan alat yang mendukung pelayanan Spa harus sesuai dengan standar.
- Metode Perawatan: Meliputi terapi hidro, penggunaan ramuan, pijat, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan pemberian makanan sehat.
Proses Pengajuan:
- Masa Berlaku Izin: TDUP berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang 6 bulan sebelum habis masa berlakunya.
- Tidak Dipungut Biaya: Proses pengajuan TDUP tidak dikenakan biaya.
Persyaratan ini harus pelaku usaha Spa di Bontang dengan harapan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan terstruktur, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ADV)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpg)
