- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Berikut Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPM-PTSP Bontang
_(14)_9.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Tempat Pariwisata di Bontang, Beras Basah
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) sampaikan persyaratan untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Para pelaku usaha pariwisata harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih terstruktur dan teratur," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengajuan Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), fotokopi KTP pemohon, serta IMB yang peruntukannya sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Baca Lainnya :
- Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD0
- Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki Izin Lingkungan dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kegiatan Usaha.
Untuk legalitas perusahaan, diperlukan fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan kecuali bagi perorangan, serta fotokopi NPWP atau NPWPD.
Pelaku usaha juga harus menyediakan profil perusahaan dan surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan baik dan benar.
"Khusus untuk usaha Spa, diperlukan surat pernyataan pemilik atau pimpinan yang akan mengurus sertifikat, rekomendasi, atau keterangan SPTP dan alat kesehatan setelah 3 bulan TDUP diterbitkan," jelasnya.
Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, dibutuhkan fotokopi Izin Usaha Angkutan Khusus.
Masa berlaku izin ini adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak dipungut biaya.
"Setelah mematuhi persyaratan ini, pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan tertib," tutupnya. (ADV)










.jpg)
