- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Berikut Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPM-PTSP Bontang
_(14)_9.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Tempat Pariwisata di Bontang, Beras Basah
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) sampaikan persyaratan untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Para pelaku usaha pariwisata harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih terstruktur dan teratur," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengajuan Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), fotokopi KTP pemohon, serta IMB yang peruntukannya sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Baca Lainnya :
- Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD0
- Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki Izin Lingkungan dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kegiatan Usaha.
Untuk legalitas perusahaan, diperlukan fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan kecuali bagi perorangan, serta fotokopi NPWP atau NPWPD.
Pelaku usaha juga harus menyediakan profil perusahaan dan surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan baik dan benar.
"Khusus untuk usaha Spa, diperlukan surat pernyataan pemilik atau pimpinan yang akan mengurus sertifikat, rekomendasi, atau keterangan SPTP dan alat kesehatan setelah 3 bulan TDUP diterbitkan," jelasnya.
Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, dibutuhkan fotokopi Izin Usaha Angkutan Khusus.
Masa berlaku izin ini adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak dipungut biaya.
"Setelah mematuhi persyaratan ini, pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan tertib," tutupnya. (ADV)










.jpg)
