- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Berikut Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPM-PTSP Bontang
_(14)_9.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Tempat Pariwisata di Bontang, Beras Basah
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) sampaikan persyaratan untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Para pelaku usaha pariwisata harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih terstruktur dan teratur," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengajuan Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), fotokopi KTP pemohon, serta IMB yang peruntukannya sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Baca Lainnya :
- Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD0
- Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki Izin Lingkungan dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kegiatan Usaha.
Untuk legalitas perusahaan, diperlukan fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan kecuali bagi perorangan, serta fotokopi NPWP atau NPWPD.
Pelaku usaha juga harus menyediakan profil perusahaan dan surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan baik dan benar.
"Khusus untuk usaha Spa, diperlukan surat pernyataan pemilik atau pimpinan yang akan mengurus sertifikat, rekomendasi, atau keterangan SPTP dan alat kesehatan setelah 3 bulan TDUP diterbitkan," jelasnya.
Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, dibutuhkan fotokopi Izin Usaha Angkutan Khusus.
Masa berlaku izin ini adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak dipungut biaya.
"Setelah mematuhi persyaratan ini, pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan tertib," tutupnya. (ADV)










.jpg)
