Berikut Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPM-PTSP Bontang

By Redaksi 27 Jun 2024, 11:27:00 WIB Pemkot Bontang
Berikut Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tempat Pariwisata di Bontang, Beras Basah


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) sampaikan persyaratan untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Para pelaku usaha pariwisata harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih terstruktur dan teratur," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengajuan Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), fotokopi KTP pemohon, serta IMB yang peruntukannya sesuai dengan jenis kegiatan usaha.

Baca Lainnya :

Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki Izin Lingkungan dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kegiatan Usaha.

Untuk legalitas perusahaan, diperlukan fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan kecuali bagi perorangan, serta fotokopi NPWP atau NPWPD.

Pelaku usaha juga harus menyediakan profil perusahaan dan surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan baik dan benar.

"Khusus untuk usaha Spa, diperlukan surat pernyataan pemilik atau pimpinan yang akan mengurus sertifikat, rekomendasi, atau keterangan SPTP dan alat kesehatan setelah 3 bulan TDUP diterbitkan," jelasnya.

Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, dibutuhkan fotokopi Izin Usaha Angkutan Khusus.

Masa berlaku izin ini adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak dipungut biaya. 

"Setelah mematuhi persyaratan ini, pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan tertib," tutupnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.