Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD

By Redaksi 26 Jun 2024, 15:05:05 WIB Pemkot Bontang
Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOG NEWS - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembangunan gedung, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dilengkapi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Hal ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang untuk memastikan bahwa setiap pembangunan gedung mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui retribusi.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Bontang, Aspiannur menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan dokumen persyaratan oleh pemohon hingga verifikasi kelengkapan dokumen oleh dinas teknis terkait.

Baca Lainnya :

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan perhitungan retribusi yang kemudian dituangkan dalam SKRD," ungkapnya.

Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi berdasarkan SKRD yang diterbitkan sebelum akhirnya dokumen PBG diserahkan.

Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin pembangunan gedung tetapi juga memastikan bahwa setiap pembangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga meningkatkan kualitas bangunan yang ada di Kota Bontang serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.

"Masyarakat yang ingin mengajukan PBG, seluruh proses dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses secara online, sehingga memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan publik," papar Aspiannur.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan PBG, pemohon dapat mengunjungi situs resmi DPM-PTSP atau datang langsung ke kantor pelayanan di Kota Bontang. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.