- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembangunan gedung, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dilengkapi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Hal ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang untuk memastikan bahwa setiap pembangunan gedung mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui retribusi.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Bontang, Aspiannur menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan dokumen persyaratan oleh pemohon hingga verifikasi kelengkapan dokumen oleh dinas teknis terkait.
Baca Lainnya :
- Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Studi Kelayakan Penting dalam Izin Pendirian PAUD0
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan perhitungan retribusi yang kemudian dituangkan dalam SKRD," ungkapnya.
Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi berdasarkan SKRD yang diterbitkan sebelum akhirnya dokumen PBG diserahkan.
Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin pembangunan gedung tetapi juga memastikan bahwa setiap pembangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga meningkatkan kualitas bangunan yang ada di Kota Bontang serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
"Masyarakat yang ingin mengajukan PBG, seluruh proses dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses secara online, sehingga memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan publik," papar Aspiannur.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan PBG, pemohon dapat mengunjungi situs resmi DPM-PTSP atau datang langsung ke kantor pelayanan di Kota Bontang. (ADV)










.jpg)
