- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Aspiannur: Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang Harus Disertai SKRD
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembangunan gedung, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dilengkapi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Hal ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang untuk memastikan bahwa setiap pembangunan gedung mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui retribusi.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Bontang, Aspiannur menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan dokumen persyaratan oleh pemohon hingga verifikasi kelengkapan dokumen oleh dinas teknis terkait.
Baca Lainnya :
- Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Studi Kelayakan Penting dalam Izin Pendirian PAUD0
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan perhitungan retribusi yang kemudian dituangkan dalam SKRD," ungkapnya.
Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi berdasarkan SKRD yang diterbitkan sebelum akhirnya dokumen PBG diserahkan.
Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin pembangunan gedung tetapi juga memastikan bahwa setiap pembangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga meningkatkan kualitas bangunan yang ada di Kota Bontang serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
"Masyarakat yang ingin mengajukan PBG, seluruh proses dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses secara online, sehingga memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan publik," papar Aspiannur.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan PBG, pemohon dapat mengunjungi situs resmi DPM-PTSP atau datang langsung ke kantor pelayanan di Kota Bontang. (ADV)










.jpg)
