- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha, khususnya yang telah memiliki izin.
Hal ini sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Khusus untuk DPM-PTSP Kota Bontang, perusahaan yang diawasi sekitar 30 unit.
Baca Lainnya :
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Studi Kelayakan Penting dalam Izin Pendirian PAUD0
- DPM-PTSP Bontang: Proses Pengajuan Izin Pendirian PAUD Maksimal 30 Hari Kerja0
- Kadis DPM-PTSP Bontang Beri Pemahaman Terkait Izin Mendirikan Bangunan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan 0
- Manfaat Memiliki Izin Prinsip, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah 0
Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, menyampaikan bahwa hal-hal yang ditinjau dalam pengawasan tersebut meliputi izin usahanya, apakah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan izin yang ada, lokasi usaha, luasnya, jenis KBLInya, foto proyek kegiatan usahanya, dan lain-lain.
“Jadi hal-hal yang kami awasi itu mengenai jenis-jenis izinnya. Seperti apakah izin dan usaha yang dilakukan itu sama. Semisal dia izinnya konstruksi ternyata yang dijalani itu usaha ikan. Nah kalau sudah begitu nanti kita tegur. Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada yang seperti itu,” ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Perusahaan yang sudah memiliki izin diwajibkan untuk membuat LKPM. Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang.
Bila pada saat pengawasan perusahaan atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan, maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.
Adanya pengawasan juga ditujukan untuk melihat perkembangan dari perusahaan yang ada.
Seperti, apakah perusahaan tersebut mengalami kendala dalam usahanya, atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam pembuatan LKPM-nya. (ADV)










.jpg)
