Kadis DPM-PTSP Bontang Beri Pemahaman Terkait Izin Mendirikan Bangunan

By Redaksi 23 Jun 2024, 09:37:38 WIB Pemkot Bontang
Kadis DPM-PTSP Bontang Beri Pemahaman Terkait Izin Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Ilustrasi IMB


ANALOG NEWS - Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menghadapi berbagai permasalahan yang dapat memperlambat proses pembangunan.

Salah satu isu utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai syarat dan prosedur pengajuan IMB, yang sering kali berubah seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah.

"Sejak 2021, istilah IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun banyak masyarakat yang masih menggunakan istilah lama," jelas Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Baca Lainnya :

Masalah lain yang sering terjadi adalah kendala administratif, seperti persyaratan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai.

Pemohon sering kali tidak menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti bukti kepemilikan tanah yang sah atau surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

"Ini bisa mengakibatkan penolakan atau penundaan penerbitan izin," tambahnya.

Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara rencana bangunan dan tata ruang wilayah juga menjadi hambatan.

Pemerintah dapat menolak IMB jika rencana bangunan tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan.

Hal ini untuk memastikan tata kota yang tertib dan mencegah pembangunan ilegal atau tidak sesuai peruntukan.

Aspiannur, mengungkapkan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat dan transparansi proses perizinan sangat penting untuk mengurangi masalah ini.

"Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemohon dan pihak terkait dalam proses pengajuan izin," tutupnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.