- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kadis DPM-PTSP Bontang Beri Pemahaman Terkait Izin Mendirikan Bangunan
_(14)_7.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi IMB
ANALOG NEWS - Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menghadapi berbagai permasalahan yang dapat memperlambat proses pembangunan.
Salah satu isu utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai syarat dan prosedur pengajuan IMB, yang sering kali berubah seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah.
"Sejak 2021, istilah IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun banyak masyarakat yang masih menggunakan istilah lama," jelas Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan 0
- Manfaat Memiliki Izin Prinsip, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah 0
- Panduan Lengkap Pengajuan Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang0
- Begini Prosedur Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR0
Masalah lain yang sering terjadi adalah kendala administratif, seperti persyaratan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
Pemohon sering kali tidak menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti bukti kepemilikan tanah yang sah atau surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
"Ini bisa mengakibatkan penolakan atau penundaan penerbitan izin," tambahnya.
Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara rencana bangunan dan tata ruang wilayah juga menjadi hambatan.
Pemerintah dapat menolak IMB jika rencana bangunan tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan.
Hal ini untuk memastikan tata kota yang tertib dan mencegah pembangunan ilegal atau tidak sesuai peruntukan.
Aspiannur, mengungkapkan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat dan transparansi proses perizinan sangat penting untuk mengurangi masalah ini.
"Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemohon dan pihak terkait dalam proses pengajuan izin," tutupnya. (ADV)










.jpg)
