- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Begini Prosedur Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sampaikan prosedur pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
Prosedur ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas bagi para pemohon dalam mengajukan izin prinsip untuk berbagai kegiatan pemanfaatan ruang di kota ini.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa prosedur ini dimulai dengan pemohon membuat akun di Sistem Informasi Perizinan Elektronik (SI PERI ETNIK).
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR0
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
"Pemohon kemudian harus menandatangani komitmen permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang, serta mengunggah semua persyaratan yang dibutuhkan melalui platform tersebut," ungkapnya.
Persyaratan Pengajuan Izin Prinsip:
Pemohon harus menyediakan beberapa dokumen penting, antara lain surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP, scan KTP pemohon, akta pendirian perusahaan, gambar teknik bangunan yang akan dibangun, gambar site plan, serta data titik koordinat lokasi.
Selain itu, diperlukan juga surat persetujuan warga sekitar lokasi (khusus untuk tower), hasil Soil Test, Hammer Test/Roof Top, dan jaminan/asuransi keselamatan untuk warga sekitar.
Proses ini juga mengharuskan pemohon melampirkan proposal kegiatan yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, serta rencana kegiatan beserta koordinatnya.
"Surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan (rekomendasi) juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan," jelas Aspiannur.
Alur Prosedur Pengajuan:
Setelah pemohon melengkapi semua dokumen, petugas front office akan melakukan verifikasi pendaftaran.
Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email. Kemudian, petugas back office akan melakukan validasi pendaftaran, diikuti dengan verifikasi teknis oleh Tim Teknis Dinas PUPR.
"Dinas PUPR akan memberikan rekomendasi dan petugas back office akan menerbitkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang berdasarkan rekomendasi tersebut," kata dia.
Aspiannur menambahkan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan penggunaan ruang yang teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan efisien, dengan jangka waktu penyelesaian izin prinsip maksimal 14 hari kerja tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi DPM-PTSP Bontang melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, termasuk email dan layanan WhatsApp.
"Prosedur ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam mendapatkan izin prinsip secara efektif dan efisien," tutup Aspiannur.










.jpg)
