- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang
_(14)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi penelitian
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengumumkan persyaratan dan prosedur untuk pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah peneliti dalam mengurus perizinan penelitian di wilayah Kota Bontang.
"Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peneliti," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peneliti untuk mendapatkan SKP mencakup beberapa dokumen penting. Para peneliti diwajibkan untuk menyertakan surat permohonan SKP, salinan KTP, dan pas foto berwarna. Selain itu, proposal penelitian harus disusun dalam Bahasa Indonesia.
Para peneliti juga harus membuat surat pernyataan mematuhi dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab atas keabsahan dokumen atau berkas yang diserahkan.
"Prosedur pengajuan masih sama, dimulai dengan pembuatan akun di sistem SI PERI ETNIK," katanya.
Pemohon kemudian mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem tersebut.
Setelah data dan dokumen lengkap, DPM-PTSP akan melakukan verifikasi administrasi.
Jika dokumen dianggap tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
"Tim Teknis dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut," ujar Aspiannur.
Setelah persetujuan diberikan, DPM-PTSP akan melanjutkan dengan proses pencetakan, penandatanganan, dan penyampaian SKP.
Aspiannur, menekankan bahwa proses penerbitan SKP ini diharapkan selesai dalam waktu 5 hari kerja.
"Inisiatif ini diambil untuk memfasilitasi peneliti dalam menjalankan tugas mereka secara legal dan tertib," jelas Aspiannur. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan ini tidak dikenakan biaya.
Aspiannur berharap dengan adanya prosedur yang lebih terstruktur dan transparan ini, peneliti dapat lebih mudah mengurus izin penelitian mereka tanpa hambatan.
Bagi para peneliti yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi DPM-PTSP Kota Bontang atau mengakses platform SI PERI ETNIK. (ADV)










.jpg)
