- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah memperkenalkan prosedur digital untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat.
"Untuk memperoleh KKPR, pemohon diharuskan memindai KTP asli, akte atau sertifikat kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan yang akan dibangun, serta masterplan khusus untuk kawasan industri," paparnya.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
Selain itu, pemohon juga perlu memindai formulir pendaftaran Rencana Penggunaan Air.
Proses pengajuan KKPR dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital.
Setelah memiliki akun, pemohon dapat mengajukan permohonan KKPR melalui sistem tersebut dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
"Setelah semua berkas diunggah, pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa dokumen telah lengkap," ujar Aspiannur.
Selanjutnya, setelah menerima email notifikasi bahwa KKPR telah diterbitkan, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui platform Perizinan Digital.
Dokumen persetujuan akan diterima oleh pemohon melalui sistem yang sama.
Aspiannur menambahkan bahwa seluruh proses ini memakan waktu hingga 20 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
"Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat Bontang dapat lebih mudah dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang lainnya," singkatnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DPM-PTSP Bontang telah menyediakan layanan pengaduan melalui E-LAPOR, Tanya PTSP, atau media sosial.










.jpg)
