- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter
_(11)_2.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengumumkan persyaratan terbaru untuk memperoleh izin praktek dokter.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokter dan perawat yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi dan fasilitas yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Untuk mendapatkan izin praktek, dokter dan perawat harus memenuhi beberapa persyaratan," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
"Mereka perlu menyerahkan scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), dan scan KTP asli. Selain itu, mereka juga harus melampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah," tambah Aspiannur.
Kesehatan fisik calon pemohon juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, surat keterangan sehat fisik wajib disertakan.
Para pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat kerja mereka.
Untuk praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi/mandiri, perjanjian MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, serta denah lokasi tempat praktik.
Aspiannur menekankan bahwa proses ini tidak dikenakan biaya, dan masa berlaku izin akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam SKR. (ADV)










.jpg)
