- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter
_(11)_2.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengumumkan persyaratan terbaru untuk memperoleh izin praktek dokter.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokter dan perawat yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi dan fasilitas yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Untuk mendapatkan izin praktek, dokter dan perawat harus memenuhi beberapa persyaratan," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
"Mereka perlu menyerahkan scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), dan scan KTP asli. Selain itu, mereka juga harus melampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah," tambah Aspiannur.
Kesehatan fisik calon pemohon juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, surat keterangan sehat fisik wajib disertakan.
Para pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat kerja mereka.
Untuk praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk praktik pribadi/mandiri, perjanjian MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, serta denah lokasi tempat praktik.
Aspiannur menekankan bahwa proses ini tidak dikenakan biaya, dan masa berlaku izin akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam SKR. (ADV)










.jpg)
