- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Loket pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemerintah kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjelaskan alur pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat.
"Proses ini kini lebih terstruktur dan mudah diakses melalui sistem online," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
- Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang0
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk perawat, diwajibkan memiliki SIP untuk dapat berpraktik secara legal.
Proses pengajuan SIP di Bontang melibatkan beberapa langkah penting mulai dari pembuatan akun di platform SI PERI ETNIK, pengajuan permohonan, hingga penerbitan SIP oleh Dinas Kesehatan setempat.
Aspiannur menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, termasuk melampirkan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, dan dokumen pendukung lainnya.
"Ini untuk memastikan bahwa setiap perawat yang berpraktik telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca penerbitan UU No. 17/2023.
"Surat edaran ini menjadi acuan bagi lembaga berwenang dalam penerbitan SIP dan memastikan bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan yang mengajukan SIP atau perpanjangan SIP memenuhi persyaratan yang ditentukan," singkatnya. (ADV)










.jpg)
