- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Loket pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemerintah kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjelaskan alur pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat.
"Proses ini kini lebih terstruktur dan mudah diakses melalui sistem online," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
- Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang0
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk perawat, diwajibkan memiliki SIP untuk dapat berpraktik secara legal.
Proses pengajuan SIP di Bontang melibatkan beberapa langkah penting mulai dari pembuatan akun di platform SI PERI ETNIK, pengajuan permohonan, hingga penerbitan SIP oleh Dinas Kesehatan setempat.
Aspiannur menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, termasuk melampirkan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, dan dokumen pendukung lainnya.
"Ini untuk memastikan bahwa setiap perawat yang berpraktik telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca penerbitan UU No. 17/2023.
"Surat edaran ini menjadi acuan bagi lembaga berwenang dalam penerbitan SIP dan memastikan bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan yang mengajukan SIP atau perpanjangan SIP memenuhi persyaratan yang ditentukan," singkatnya. (ADV)










.jpg)
