Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan

By Redaksi 18 Jun 2024, 09:17:00 WIB Pemkot Bontang
Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Loket pelayanan DPM-PTSP Bontang


ANALOG NEWS - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemerintah kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjelaskan alur pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat.

"Proses ini kini lebih terstruktur dan mudah diakses melalui sistem online," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Baca Lainnya :

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk perawat, diwajibkan memiliki SIP untuk dapat berpraktik secara legal.

Proses pengajuan SIP di Bontang melibatkan beberapa langkah penting mulai dari pembuatan akun di platform SI PERI ETNIK, pengajuan permohonan, hingga penerbitan SIP oleh Dinas Kesehatan setempat.

Aspiannur menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, termasuk melampirkan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, dan dokumen pendukung lainnya.

"Ini untuk memastikan bahwa setiap perawat yang berpraktik telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan," kata dia.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca penerbitan UU No. 17/2023.

"Surat edaran ini menjadi acuan bagi lembaga berwenang dalam penerbitan SIP dan memastikan bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan yang mengajukan SIP atau perpanjangan SIP memenuhi persyaratan yang ditentukan," singkatnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.