- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang
_(10)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan prosedur pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter di Bontang.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan standar praktik medis yang tinggi di wilayah tersebut.
"Para dokter yang ingin mengajukan SIP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!0
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
- Bontang Gelar Festival Pangan Lokal untuk Tingkatkan Konsumsi Pangan B2SA0
Persyaratan tersebut meliputi scan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, pas foto berwarna dengan latar merah, dan surat keterangan sehat fisik.
Selain itu, dokter juga harus menyertakan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, SOP untuk praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, dan denah lokasi tempat praktik.
Aspiannur juga menambahkan bahwa dokter yang mengajukan SIP perlu melampirkan scan NPWP pemohon, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti iuran BPJS terakhir.
"Khusus bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah, persyaratan BPJS ini tidak berlaku," sambungnya.
Prosedur pengajuan SIP dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital oleh pemohon.
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.
"Pemohon akan menerima email konfirmasi jika berkas dinyatakan lengkap," lanjut Aspiannur.
Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.
Aspiannur menjelaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Sarana pengaduan juga disediakan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP.
Aspiannur berharap dapat memastikan bahwa semua dokter yang berpraktik di Bontang memiliki izin yang sah dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (ADV)










.jpg)
