- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang
_(10)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan prosedur pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter di Bontang.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan standar praktik medis yang tinggi di wilayah tersebut.
"Para dokter yang ingin mengajukan SIP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!0
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
- Bontang Gelar Festival Pangan Lokal untuk Tingkatkan Konsumsi Pangan B2SA0
Persyaratan tersebut meliputi scan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, pas foto berwarna dengan latar merah, dan surat keterangan sehat fisik.
Selain itu, dokter juga harus menyertakan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, SOP untuk praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, dan denah lokasi tempat praktik.
Aspiannur juga menambahkan bahwa dokter yang mengajukan SIP perlu melampirkan scan NPWP pemohon, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti iuran BPJS terakhir.
"Khusus bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah, persyaratan BPJS ini tidak berlaku," sambungnya.
Prosedur pengajuan SIP dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital oleh pemohon.
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.
"Pemohon akan menerima email konfirmasi jika berkas dinyatakan lengkap," lanjut Aspiannur.
Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.
Aspiannur menjelaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Sarana pengaduan juga disediakan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP.
Aspiannur berharap dapat memastikan bahwa semua dokter yang berpraktik di Bontang memiliki izin yang sah dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (ADV)










.jpg)
