- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Pembuangan Air Limbah
ANALOG NEWS - Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah.
Aspiannur menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan air limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
"Setiap industri yang beroperasi harus mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga kelestarian lingkungan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
- Bontang Gelar Festival Pangan Lokal untuk Tingkatkan Konsumsi Pangan B2SA0
- Pemkot Bontang Tingkatkan Kualitas Tenaga Konstruksi melalui Pelatihan dan Sertifikasi0
- DPRD Bontang Setujui Raperda RPJMD 2025-2045, Najirah: Menuju Bontang Berkualitas0
- Pemkot Bontang Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana0
Izin Pembuangan Air Limbah merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan.
Dirinya juga menjelaskan, prosedur pengajuan izin telah dibuat sedetail mungkin agar pemohon dapat dengan mudah mengikuti langkah-langkah yang diperlukan.
"Mulai dari pembuatan akun di www.oss.go.id hingga penerimaan izin melalui sistem OSS, semua tahapan dijelaskan dengan jelas," lanjutnya.
Menurut Aspiannur, seluruh proses pengajuan izin dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemohon dapat memantau status permohonan mereka melalui sistem, dan ada sarana pengaduan yang dapat digunakan jika ada kendala atau pertanyaan.
"Pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah tidak dikenakan biaya apapun, sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk mendukung keberlanjutan usaha dan pelestarian lingkungan," ujarnya.
Proses pengajuan izin ini ditargetkan selesai dalam waktu 25 hari kerja.
"Asalkan semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi," tutup Aspiannur.
Dengan penjelasan ini, Aspiannur berharap agar semua pihak yang berkepentingan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Bontang. (ADV)










.jpg)
