- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!

Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa proses pembuatan izin operasional rumah sakit dan izin pembuangan air limbah di Kota Bontang tidak dipungut biaya.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan publik yang lebih baik di kota ini.
Aspiannur menjelaskan bahwa prosedur perizinan di DPM-PTSP Bontang telah dirancang dengan struktur yang jelas dan transparan.
Baca Lainnya :
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
- Bontang Gelar Festival Pangan Lokal untuk Tingkatkan Konsumsi Pangan B2SA0
- Pemkot Bontang Tingkatkan Kualitas Tenaga Konstruksi melalui Pelatihan dan Sertifikasi0
Pemohon dapat mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses pengajuan izin dapat dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujar Aspiannur.
Proses Izin Operasional Rumah Sakit:
- Pemohon membuat akun di www.oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengajukan izin komersial dan operasional rumah sakit melalui SI PERI ETNIK.
- Melengkapi persyaratan yang mencakup dokumen legalitas, profil rumah sakit, dan daftar peralatan medis.
- Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan DPM-PTSP.
- Setelah semua tahapan selesai, izin diterbitkan melalui sistem OSS dalam waktu 3 bulan.
Proses Izin Pembuangan Air Limbah:
- Pemohon membuat akun di www.oss.go.id dan mendaftarkan NIB.
- Mengajukan izin melalui SI PERI ETNIK dengan melampirkan dokumen terkait pengelolaan air limbah.
- Verifikasi awal dilakukan oleh petugas front office, dilanjutkan dengan validasi oleh petugas back office DPM-PTSP.
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup diperlukan sebelum izin diterbitkan.
- Proses penyelesaian izin memakan waktu sekitar 25 hari kerja.
Aspiannur juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan lingkungan dan pelayanan kesehatan.
"Proses verifikasi teknis dan sertifikasi akreditasi dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas yang beroperasi memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang telah ditetapkan," tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan adanya kebijakan tidak dipungut biaya ini, DPM-PTSP Bontang berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Masyarakat dan pelaku usaha di Bontang dapat lebih mudah mengurus izin yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan.
Untuk pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan melalui:
- Website: www.lapor.go.id
- SMS: 1708
- Telepon: (021) 1500165
- SMS Gateway: 0811 515 064
Dengan sistem yang lebih transparan dan tanpa biaya, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bontang. (ADV)










.jpg)
