- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Operasional Rumah Sakit
ANALOG NEWS - Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit.
"Proses ini penting untuk memastikan bahwa rumah sakit yang beroperasi di Kota Bontang memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan," ungkapnya kepada media ini.
Aspiannur menekankan bahwa setiap rumah sakit harus mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga standar layanan kesehatan yang baik.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
- Bontang Gelar Festival Pangan Lokal untuk Tingkatkan Konsumsi Pangan B2SA0
- Pemkot Bontang Tingkatkan Kualitas Tenaga Konstruksi melalui Pelatihan dan Sertifikasi0
- DPRD Bontang Setujui Raperda RPJMD 2025-2045, Najirah: Menuju Bontang Berkualitas0
"Pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit adalah bagian dari upaya memastikan bahwa fasilitas kesehatan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kata dia, prosedur pengajuan izin telah disusun secara rinci dan transparan agar pemohon dapat mengikuti langkah-langkah yang diperlukan dengan mudah.
Mulai dari pembuatan akun di www.oss.go.id hingga penerimaan izin melalui sistem OSS, semua tahapan dijelaskan dengan jelas.
Menurut Aspiannur, verifikasi teknis oleh Dinas Kesehatan dan sertifikasi akreditasi adalah langkah penting dalam memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar operasional yang tinggi.
"Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan," timpalnya lagi.
Aspiannur juga menegaskan bahwa proses pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit tidak dikenakan biaya apapun.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik tanpa membebani fasilitas kesehatan dengan biaya tambahan.
Sementara itu, proses pengajuan izin ini ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi dan validasi.
Aspiannur berharap semua pihak yang berkepentingan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (ADV)










.jpg)
