DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah

By Redaksi 17 Jun 2024, 08:55:44 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah

Keterangan Gambar : Kantor DPM-PTSP Bontang


ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, mengumumkan bahwa persyaratan BPJS tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter.

"Ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi tenaga medis di sektor pemerintah," ungkapnya.

Aspiannur menjelaskan bahwa ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah tidak perlu melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun bukti iuran BPJS terakhir saat mengajukan SIP.

Baca Lainnya :

Kebijakan ini berbeda dengan persyaratan yang berlaku bagi dokter di praktik pribadi atau mandiri, yang wajib memenuhi ketentuan BPJS tersebut.

"Selain pengecualian persyaratan BPJS, ASN tetap harus memenuhi sejumlah dokumen lain seperti scan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, pas foto berwarna, dan surat keterangan sehat fisik," ujar Aspiannur.

"Juga diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, SOP untuk praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, dan denah lokasi tempat praktik," tambahnya.

Prosedur pengajuan SIP dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital oleh pemohon.

Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.

Pemohon akan menerima email konfirmasi jika berkas dinyatakan lengkap.

Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.

"Proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata dia.

DPM-PTSP Bontang juga menyediakan sarana pengaduan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.