- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah
_(10).jpg)
Keterangan Gambar : Kantor DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, mengumumkan bahwa persyaratan BPJS tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter.
"Ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi tenaga medis di sektor pemerintah," ungkapnya.
Aspiannur menjelaskan bahwa ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah tidak perlu melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun bukti iuran BPJS terakhir saat mengajukan SIP.
Baca Lainnya :
- Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!0
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
- Dialog Terbuka Pemkot Bontang Bersama Ketua RT Se-Kecamatan Bontang Barat0
Kebijakan ini berbeda dengan persyaratan yang berlaku bagi dokter di praktik pribadi atau mandiri, yang wajib memenuhi ketentuan BPJS tersebut.
"Selain pengecualian persyaratan BPJS, ASN tetap harus memenuhi sejumlah dokumen lain seperti scan ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, pas foto berwarna, dan surat keterangan sehat fisik," ujar Aspiannur.
"Juga diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, SOP untuk praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruangan, dan denah lokasi tempat praktik," tambahnya.
Prosedur pengajuan SIP dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital oleh pemohon.
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.
Pemohon akan menerima email konfirmasi jika berkas dinyatakan lengkap.
Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.
"Proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata dia.
DPM-PTSP Bontang juga menyediakan sarana pengaduan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP. (ADV)










.jpg)
