- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan
_(11)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi ruang praktik bidan
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, mengumumkan kemudahan baru dalam proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi bidan di wilayah Bontang.
"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan para bidan memiliki izin praktik yang sah," kata dia.
Prosedur pengajuan SIP bidan dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Sampaikan Kemudahan Persyaratan BPJS untuk ASN di Puskesmas dan Klinik Pemerintah0
- Begini Prosedur Pengajuan Surat Izin Praktik Dokter di DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pembuatan Izin Pembuangan Air Limbah dan Operasional Rumah Sakit, Gratis!0
- Izin Operasional Rumah Sakit, Kadis DPM-PTSP: Perhatikan Standar Kualitas dan Keselamatan0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah 0
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah semua persyaratan melalui sistem digital tersebut.
"Pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa berkas sudah lengkap," jelasnya.
Setelah menerima notifikasi SIP melalui email, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum akhirnya dapat mencetak SIP secara mandiri.
Aspiannur menjelaskan bahwa proses pengajuan ini akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
"Sarana pengaduan juga disediakan bagi pemohon yang menghadapi masalah atau memiliki keluhan terkait proses pengajuan SIP, termasuk melalui e-Lapor, aplikasi perizinan, website, media sosial, dan layanan Tanya PTSP," ujar Aspiannur.
Aspiannur berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi bidan di Bontang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bidan yang ingin mengajukan SIP:
- Scan ijazah yang dilegalisir.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Scan KTP asli.
- Surat keterangan sehat fisik.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
- SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk praktik pribadi/mandiri.
- MoU pembuangan sampah medis (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Daftar alat kesehatan di ruangan (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Denah lokasi tempat praktik (untuk praktik pribadi/mandiri).
- Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format jpeg).
- Scan NPWP pemohon.
- Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah).
- Scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir Ketenagakerjaan (kecuali ASN pada puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah). (ADV)










.jpg)
