- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang
_(11)_3.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan dan ketentuan terbaru terkait masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan perawat.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi yang memadai sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Aspiannur, masa berlaku SIP kini disesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh tenaga medis.
Baca Lainnya :
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
Jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan SIP, tenaga medis atau kesehatan harus melampirkan STR yang masih aktif dan surat keterangan tempat praktik.
Proses permohonan ini diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Setelah verifikasi, SIP akan diterbitkan dan berlaku hingga masa STR habis.
Aspiannur juga menjelaskan bahwa bagi tenaga medis yang memiliki STR seumur hidup namun tidak menjalani praktik selama lebih dari lima tahun, mereka harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi selain STR dan surat keterangan tempat praktik.
Bukti pemenuhan kompetensi ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan.










.jpg)
