- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang
_(11)_3.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan dan ketentuan terbaru terkait masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan perawat.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang berpraktik di Bontang memiliki kualifikasi yang memadai sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Aspiannur, masa berlaku SIP kini disesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh tenaga medis.
Baca Lainnya :
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
Jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan SIP, tenaga medis atau kesehatan harus melampirkan STR yang masih aktif dan surat keterangan tempat praktik.
Proses permohonan ini diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Setelah verifikasi, SIP akan diterbitkan dan berlaku hingga masa STR habis.
Aspiannur juga menjelaskan bahwa bagi tenaga medis yang memiliki STR seumur hidup namun tidak menjalani praktik selama lebih dari lima tahun, mereka harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi selain STR dan surat keterangan tempat praktik.
Bukti pemenuhan kompetensi ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan.










.jpg)
