- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet

Keterangan Gambar : Ilustrasi sarang walet
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan khusus bagi pendirian bangunan walet.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan bangunan walet sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Untuk memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR) bagi bangunan walet, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
Selain menyerahkan scan KTP dan formulir pendaftaran yang telah diisi, pemohon juga wajib melampirkan scan bukti penguasaan lahan, minimal Surat Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), dan scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Salah satu persyaratan utama adalah pemohon harus melampirkan scan surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan sebagai rekomendasi, serta scan gambar denah bangunan yang akan didirikan.
"Khusus untuk bangunan walet, diperlukan juga scan berkas persetujuan warga sekitar dalam radius 100 meter dari lokasi bangunan," jelas Aspiannur.
Aspiannur menekankan pentingnya persetujuan warga sekitar sebagai upaya untuk menjaga harmonisasi dan mengurangi potensi konflik dengan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan bangunan walet tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar," ujarnya.
Selain itu, bagi pemohon yang berbadan hukum, harus melampirkan scan akta pendirian perusahaan.
Jika diperlukan, pemohon juga harus menyertakan scan surat kuasa. Aspiannur menjelaskan bahwa semua persyaratan ini dibuat untuk menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Masa berlaku izin ini adalah seterusnya, selama tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi tata ruang.
"Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan SKTR ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin tersebut," tutupnya. (ADV)










.jpg)
