- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet

Keterangan Gambar : Ilustrasi sarang walet
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang telah menetapkan persyaratan khusus bagi pendirian bangunan walet.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan bangunan walet sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Untuk memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR) bagi bangunan walet, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
Selain menyerahkan scan KTP dan formulir pendaftaran yang telah diisi, pemohon juga wajib melampirkan scan bukti penguasaan lahan, minimal Surat Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), dan scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Salah satu persyaratan utama adalah pemohon harus melampirkan scan surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan sebagai rekomendasi, serta scan gambar denah bangunan yang akan didirikan.
"Khusus untuk bangunan walet, diperlukan juga scan berkas persetujuan warga sekitar dalam radius 100 meter dari lokasi bangunan," jelas Aspiannur.
Aspiannur menekankan pentingnya persetujuan warga sekitar sebagai upaya untuk menjaga harmonisasi dan mengurangi potensi konflik dengan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan bangunan walet tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar," ujarnya.
Selain itu, bagi pemohon yang berbadan hukum, harus melampirkan scan akta pendirian perusahaan.
Jika diperlukan, pemohon juga harus menyertakan scan surat kuasa. Aspiannur menjelaskan bahwa semua persyaratan ini dibuat untuk menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Masa berlaku izin ini adalah seterusnya, selama tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi tata ruang.
"Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan SKTR ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin tersebut," tutupnya. (ADV)










.jpg)
