- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang
_(12)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengumumkan persyaratan memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR).
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa dokumen ini sangat penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Memudahkan pemerintah untuk melakukan pengelolaan tata ruang," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
Untuk memperoleh SKTR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Pertama, pemohon harus menyerahkan scan KTP dan formulir pendaftaran yang telah diisi," lanjutnya.
Selain itu, diperlukan juga scan bukti penguasaan lahan, minimal Surat Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), serta scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Pemohon juga wajib melampirkan scan surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan yang berfungsi sebagai rekomendasi, serta scan gambar denah bangunan yang akan didirikan.
Bagi pemohon yang berbadan hukum, diperlukan scan akta pendirian perusahaan. Jika ada kebutuhan khusus, scan surat kuasa juga harus disertakan.
Secara khusus, untuk bangunan walet, pemohon harus melampirkan scan berkas persetujuan warga sekitar dengan radius 100 meter.
"Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan tata ruang kota Bontang tetap tertata dengan baik dan sesuai peraturan," tambahnya lagi.
Masa berlaku izin ini adalah seterusnya, selama tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi tata ruang.
Selain itu, Aspiannur memastikan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan SKTR ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin tersebut.










.jpg)
