- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang
_(12)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengumumkan persyaratan memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR).
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa dokumen ini sangat penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Memudahkan pemerintah untuk melakukan pengelolaan tata ruang," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
- Soal SIP Perawat, DPM-PTSP Bontang Sebut Sudah Sesuai Aturan0
- Permudah Syarat Izin Praktik Perawat, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kemudahan Bagi Nakes0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Digital untuk Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan0
Untuk memperoleh SKTR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Pertama, pemohon harus menyerahkan scan KTP dan formulir pendaftaran yang telah diisi," lanjutnya.
Selain itu, diperlukan juga scan bukti penguasaan lahan, minimal Surat Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), serta scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Pemohon juga wajib melampirkan scan surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan yang berfungsi sebagai rekomendasi, serta scan gambar denah bangunan yang akan didirikan.
Bagi pemohon yang berbadan hukum, diperlukan scan akta pendirian perusahaan. Jika ada kebutuhan khusus, scan surat kuasa juga harus disertakan.
Secara khusus, untuk bangunan walet, pemohon harus melampirkan scan berkas persetujuan warga sekitar dengan radius 100 meter.
"Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan tata ruang kota Bontang tetap tertata dengan baik dan sesuai peraturan," tambahnya lagi.
Masa berlaku izin ini adalah seterusnya, selama tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi tata ruang.
Selain itu, Aspiannur memastikan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan SKTR ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin tersebut.










.jpg)
