- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online
_(13)_2.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi Tata Ruang Kota Bontang
ANALOG NEWS - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang lakukan layanan baru berbasis online yang disebut SI PERI ETNIK.
"Melalui layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan SKTR secara digital, yang diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Persyaratan untuk mengajukan SKTR meliputi pengisian Formulir Permohonan SKTR, melampirkan fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Baca Lainnya :
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi Surat Bukti Penguasaan Tanah atas nama pemohon, gambar teknis bangunan, gambar peta lokasi bangunan, dan fotokopi surat pengantar dari kelurahan.
"Prosedur pengajuan SKTR diawali dengan pembuatan akun di SI PERI ETNIK oleh pemohon," tambahnya.
Setelah itu, pemohon dapat mengunggah seluruh persyaratan melalui platform tersebut.
Petugas front office akan melakukan verifikasi pendaftaran, dan pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email jika berkas telah lengkap.
Langkah berikutnya adalah validasi pendaftaran oleh petugas back office DPMPTSP.
"Setelah validasi, kepala seksi yang membidangi akan memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses perizinan ke Dinas PUPR," kata dia.
Tim teknis Dinas PUPR kemudian akan melakukan verifikasi teknis sebelum SKTR diterbitkan.
Setelah penerbitan, petugas back office DPMPTSP akan melakukan validasi akhir. Pemohon juga diminta untuk mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui SI PERI ETNIK sebelum akhirnya menerima SKTR.
Aspiannur menyampaikan bahwa layanan SI PERI ETNIK ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin SKTR tanpa harus datang langsung ke kantor.
"Kami berharap ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik," ujarnya.
Layanan ini juga dilengkapi dengan sarana pengaduan melalui email dan kontak langsung untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait proses pengajuan SKTR.
"Jangka waktu pengurusan SKTR melalui layanan ini adalah 14 hari kerja, dan tidak dipungut biaya," singkatnya.










.jpg)
