- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat
_(13)_1.jpg)
Keterangan Gambar : Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah memperkenalkan prosedur digital baru untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Salah satu langkah penting dalam prosedur ini adalah kewajiban pemohon untuk mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) setelah dokumen persetujuan diterbitkan.
"Pengisian survei ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik," jelas Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
- Persyaratan dan Informasi Penting Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang DPM-PTSP Bontang0
- Masa Berlaku SIP Dokter, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bontang0
- Aspiannur Jelaskan Persyaratan Izin Praktik Dokter0
Setelah pemohon mengajukan permohonan KKPR melalui sistem Perizinan Digital dan memenuhi semua persyaratan, seperti memindai KTP asli, dokumen kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan, masterplan (untuk kawasan industri), dan formulir pendaftaran Rencana Penggunaan Air, mereka akan menerima email konfirmasi bahwa berkas telah lengkap.
Setelah KKPR diterbitkan, pemohon akan menerima email notifikasi dan diharuskan mengisi survei kepuasan masyarakat.
"Survei ini penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kualitas layanan yang diberikan oleh DPM-PTSP. Hasil dari survei ini akan digunakan untuk terus meningkatkan pelayanan," ujar Aspiannur.
Dokumen persetujuan KKPR akan diterima oleh pemohon melalui sistem Perizinan Digital setelah survei diisi.
Proses ini, menurut Aspiannur, memakan waktu hingga 20 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Dengan adanya kewajiban mengisi survei kepuasan masyarakat ini, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat memahami kebutuhan dan harapan masyarakat lebih baik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan pengaduan melalui E-LAPOR, Tanya PTSP, atau media sosial yang telah disediakan oleh DPM-PTSP Bontang," tutupnya.










.jpg)
