- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang
_(14)_3.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi peta Kota Bontang, Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang jelaskan prosedur baru untuk mengajukan permohonan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur mengatakan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon.
Baca Lainnya :
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
- DPM-PTSP Bontang Terapkan Persyaratan Khusus Pengajuan SKTR Bangunan Walet0
"Proses ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin pemanfaatan ruang sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Persyaratan tersebut meliputi pengisian formulir permohonan KKPR, fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, bukti kepemilikan lahan, rencana penggunaan air, rencana teknis bangunan, dan master plan jika berada dalam kawasan industri.
Prosedur pengajuan KKPR dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital oleh pemohon.
Setelah itu, pemohon diharuskan mengunggah semua persyaratan melalui platform digital tersebut. Petugas front office akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan berkas.
"Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email," jelas Aspiannur.
Selanjutnya, petugas back office dari DPMPTSP melakukan validasi pendaftaran sebelum memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tim Teknis dari Dinas PUPR kemudian melakukan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian penggunaan ruang. Setelah verifikasi selesai, Dinas PUPR akan menerbitkan rekomendasi KKPR.
Dengan rekomendasi tersebut, petugas back office DPMPTSP menerbitkan persetujuan KKPR.
"Kepala seksi yang membidangi kemudian melakukan validasi draft persetujuan tersebut," kata dia.
"Akhirnya, Kepala Dinas menandatangani Persetujuan KKPR yang akan diterima oleh pemohon melalui Perizinan Digital. Pemohon juga diharuskan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari proses akhir," tambah Aspiannur.
Aspiannur, menyatakan bahwa prosedur baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan izin pemanfaatan ruang.
"Dengan sistem digital, kita bisa mempercepat proses dan memastikan transparansi dalam setiap langkah pengajuan," ujarnya.
Aspiannur juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Proses pengajuan KKPR ini dijadwalkan memakan waktu hingga 20 hari kerja dan tidak dikenakan biaya. Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Kota Bontang melalui berbagai sarana, termasuk WhatsApp dan email.
"Diharapkan masyarakat Bontang dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan dan mendapatkan kepastian dalam proses yang lebih cepat dan efisien," singkatnya. (ADV)










.jpg)
