- Turnamen Voli Putri Bontang Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
- Kapal Fiber dan Jaring Gillnet Disiapkan, DKP3 Bontang Dorong Produktivitas KUB Nelayan
- DKP3 Perkuat Pengawasan Distribusi MBG, Pastikan Makanan Aman hingga Diterima Siswa
- Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR
_(14)_4.jpg)
Keterangan Gambar : Kota Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat tata kelola ruang dengan menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menegaskan pentingnya KKPR sebagai langkah preventif dalam mencegah konflik penggunaan lahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Lainnya :
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
"KKPR menjadi syarat utama sebelum pelaku usaha dapat memperoleh izin berusaha," ungkapnya.
Proses ini melibatkan penilaian terhadap kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan aspek teknis lainnya.
"Setiap pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk fotokopi KTP, bukti kepemilikan lahan, dan rencana penggunaan lahan serta air," kata dia.
Proses perizinan KKPR ini juga mencakup tahapan verifikasi oleh tim teknis Dinas PUPR serta persetujuan oleh Kepala Dinas.
KKPR juga mencakup mekanisme konfirmasi dan persetujuan, dengan pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kegiatan non-elektronik.
Hal ini mencakup penerbitan KKPR untuk kegiatan non-UMK dan UMK, serta KKPR untuk kegiatan strategis nasional.
"Dengan penerapan KKPR, diharapkan tata kelola ruang di Bontang menjadi lebih teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan KKPR melalui sistem OSS atau mengunjungi kantor DPM-PTSP setempat," singkat Aspiannur. (ADV)










.jpg)
