- Turnamen Voli Putri Bontang Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
- Kapal Fiber dan Jaring Gillnet Disiapkan, DKP3 Bontang Dorong Produktivitas KUB Nelayan
- DKP3 Perkuat Pengawasan Distribusi MBG, Pastikan Makanan Aman hingga Diterima Siswa
- Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah

Analognews.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menyerahkan sepenuhnya penanganan sengketa hukum terkait Kapal Roro kepada Kejaksaan setelah menunjuk institusi tersebut sebagai pengacara negara.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan sehingga seluruh tahapan hukum berikutnya akan mengikuti arahan yang diberikan.
“Kita sudah memilih kejaksaan sebagai pengacara kita. Semua tahapan berikutnya kita serahkan kepada kejaksaan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Baca Lainnya :
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak0
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi0
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba0
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang0
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan0
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas saran Kejaksaan dalam menghadapi persoalan hukum yang menyeret aset kapal penyeberangan milik pemerintah tersebut.
Neni menegaskan Kapal Roro merupakan aset milik pemerintah sehingga harus dipertahankan. Menurutnya, pemerintah akan menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan agar aset tersebut tetap menjadi milik daerah.
“Itu memang kapal pemerintah, jadi tidak mungkin aset pemerintah bisa disita. Kita tentu berupaya mempertahankan karena itu aset kita,” katanya.
Selain berstatus aset daerah, Kapal Roro juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Neni menyebut operasional kapal mampu menghasilkan sekitar Rp3 miliar setiap tahun.
Ia menilai keberadaan kapal tersebut masih penting untuk mendukung pelayanan transportasi masyarakat. Dibanding menggunakan jalur darat yang memerlukan waktu lebih lama, penyeberangan dengan Kapal Roro dinilai lebih efisien.
“Penghasilan Kapal Roro sekitar Rp3 miliar setahun. Itu sangat berarti bagi daerah,” pungkasnya.










.jpg)
