- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan
_(14)_6.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah izin resmi yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan.
Izin ini memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Manfaat Memiliki Izin Prinsip, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah 0
- Panduan Lengkap Pengajuan Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang0
- Begini Prosedur Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR0
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
Persyaratan Pengajuan IMB:
- Scan KTP: Fotokopi KTP pemohon sebagai identifikasi diri.
- Scan Akte/Sertifikat/Kepemilikan Tanah: Bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk sertifikat tanah atau akta jual beli.
- Gambar Teknis Bangunan: Rencana teknis bangunan yang akan didirikan, yang mencakup detail arsitektur dan teknik konstruksi.
- Rekomendasi dari Kelurahan Setempat: Surat rekomendasi dari kelurahan sebagai bentuk persetujuan awal dari masyarakat setempat.
- Dokumen Lingkungan: Dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak akan merugikan lingkungan.
- Rekaman Izin Peruntukan Penggunaan Tanah: Seperti Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) atau Izin Prinsip, yang menunjukkan bahwa peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan: Bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat administratif.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa IMB bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga alat untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
"IMB menjamin bahwa bangunan yang didirikan tidak hanya aman bagi penghuninya tetapi juga sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak merugikan lingkungan sekitar," jelas Aspiannur.
Masa Berlaku dan Biaya:
IMB berlaku seterusnya selama tidak ada perubahan pada bangunan yang memerlukan perizinan ulang.
Biaya pengurusan IMB akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku, yang bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran bangunan.
Proses pengajuan IMB ini diharapkan dapat mempermudah warga dan pengusaha dalam mendirikan bangunan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aspiannur juga menekankan bahwa DPM-PTSP Bontang siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan bagi para pemohon IMB. (ADV)










.jpg)
