- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Permudah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
_(14)_13.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha rumah tangga yang bergerak di bidang produksi pangan.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) kini dapat dilakukan dalam waktu enam hari kerja tanpa biaya.
"Untuk memperoleh sertifikat SPPIRT, para pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan," jelasnya.
Baca Lainnya :
- SPPL DPM-PTSP Bontang Wajib Ditandatangani dan Bermaterai0
- Persyaratan SPPL DPM-PTSP Bontang0
- Proses Pendaftaran OSS Dipaparkan dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko0
- Penilaian Kinerja DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Demi Peningkatan Pelayanan0
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, scan KTP asli, pas foto berwarna dengan latar merah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan/atau izin yang diterbitkan melalui OSS, serta scan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus menyerahkan surat pernyataan sebagai penanggung jawab, surat keterangan kesehatan pemohon, dan denah lokasi tempat usaha.
"Proses pengajuan sertifikat ini telah dirancang untuk lebih efisien dan transparan," ujar Aspiannur.
Pemohon diminta untuk membuat akun di oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau izin yang diperlukan.
Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan SPPIRT melalui Perizinan Digital dan mengunggah dokumen yang telah discan.
Petugas front office kemudian akan melakukan verifikasi pendaftaran. Setelah verifikasi, pemohon akan mendapatkan SMS status hasil verifikasi.
"Tim yang membidangi kemudian melakukan validasi pendaftaran sebelum Dinas Kesehatan memverifikasi persyaratan dan menerbitkan rekomendasi proses perizinan," kata dia.
Tim Teknis Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi teknis, dan Dinas Kesehatan mengeluarkan berita acara pemeriksaan atau pelolosan izin.
Petugas back office DPM-PTSP kemudian memproses SPPIRT berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Pihaknya melakukan validasi draf SPPIRT, yang kemudian ditandatangani secara elektronik oleh kepala bidang. Pemohon akan menerima surat keputusan (SK) melalui Perizinan Digital dan dapat mencetak SPPIRT secara mandiri. (ADV)










.jpg)
