- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Rp 70 Miliar Kucuran APBD Kaltim Tahun 2023 untuk Jalan Kubar-Mahulu

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menegaskan jalan poros antara Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) berstatus jalan nasional sehingga penanganan peningkatan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Tak heran jika Pemerintah Pusat mengucurkan program peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut lantaran hal itu merupakan kewajibannya. Namun Veri tak menampik jika ada kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim pada peningkatan ruas jalan itu maka sifatnya hanya membantu atau lebih kerap dikenal dengan istilah keroyokan.
"Jadi awalnya status jalan itu non status, kemudian sudah ditetapkan menjadi jalan nasional, artinya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk meluncurkan program peningkatan jalan di ruas jalan itu," ucapnya Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kaltim Duga Tambang Ilegal Kian Marak0
- Komisi IV Soroti Perusahaan di Kaltim, Disinyalir Ada TKA Ilegal0
- Upaya Pengelolaan Aset, Komisi II DPRD Kaltim Minta Hotel Atlit Dimanfaatkan Maksimal0
- Berau Diajak Gabung Kaltara, Makmur: Menuai Pro Kontra0
- Pansus Investigasi Pertambangan Dorong Perusahaan Lakukan Reklamasi0
Ia menjelaskan program peningkatan jalan tepatnya pada Kecamatan Tering menuju Kecamatan Long Bagun dari APBD Kaltim dialokasikan sebesar Rp 70 miliar dengan rincian pembangunan Jembatan Sungai Mobong Rp 30 miliar, pembangunan Jembatan Sungai Palu Rp 25 miliar dan peningkatan Jalan Tering-Long Bagun Rp 15 miliar. "Ini merupakan kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2023," jelasnya.
Selain itu dirinya kembali menegaskan bahwa pada ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai status jalan nasional dikarenakan jalan itu merupakan jalan penghubung baik antar kabupaten dan kota, antar provinsi juga merupakan jalan penghubung antar negara tepatnya Indonesia dan Malaysia. (Adv/Ar/An)










.jpg)
