- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemkot Bontang Terapkan Batasan di Tengah Kemudahan Perizinan Waralaba Era Omnibus Law

Keterangan Gambar : Salh satu toko waralaba yang beroperasi di Kota Bontang.
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Meski Omnibus Law dan sistem Online Single Submission (OSS) memberikan karpet merah bagi pelaku usaha waralaba untuk mengurus izin secara cepat, Pemerintah Kota Bontang memilih menerapkan batasan khusus demi menjaga ruang hidup pelaku usaha lokal. Kebijakan ini menjadi “rem lokal” agar ekspansi waralaba nasional tidak mendominasi pasar daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai waralaba bukan berada di DPMPTSP, melainkan menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan (DKUMPP).
“DPMPTSP hanya menerbitkan izin. Untuk regulasi dan rekomendasi waralabanya itu domainnya DKUMPP,” jelasnya saat ditemui, Senin (24/11/2025).
Baca Lainnya :
- Soal Pengesahan Raperda Insentif Investasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Kepastian RUPM Baru0
- Regulasi Belum Rampung, Pembahasan Raperda Insentif Penanaman Modal Bontang Mundur ke 20270
- DPMPTSP Bontang Libatkan Pemohon Lewat Kotak Saran untuk Tingkatkan Kualitas Layanan0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Perizinan Digital untuk Pendirian Puskesmas0
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal0
Menurut Idrus, pola pengaturan waralaba telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan berdasarkan jarak dan wilayah kelurahan, kini pendekatannya diarahkan untuk memperkuat daya saing produk lokal.
“Kalau dulu perwali yang lama itu diatur per kelurahan dan jarak. Sekarang berbeda, karena wali kota ingin produk lokal semakin maju,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Bontang secara tegas membatasi jumlah gerai waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamidi. Kebijakan ini diputuskan melalui rapat tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, dan DKUMPP.
“Produk nasional itu kita batasi per kecamatan. Misalnya Kecamatan Utara lima, Selatan lima, Barat juga lima. Jadi kuotanya benar-benar diatur,” ungkapnya.
Sebaliknya, waralaba daerah seperti Era Mart produk asli Kalimantan Timur tidak mendapatkan batasan serupa. Pemerintah daerah menilai keberadaannya justru membantu pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Meski dia buka 90 gerai di Bontang tidak masalah. Karena ini produk Kaltim, uangnya berputar di Kaltim. Beda dengan Indomaret atau Alfamart, uangnya lari ke pusat,” tambah Idrus.
Kendati sistem OSS menyederhanakan proses perizinan, pelaku waralaba tetap diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen. Salah satunya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang menjadi kunci agar pengajuan izin dapat diproses.
“Jadi tidak serta-merta masukkan permohonan di OSS langsung disetujui. Harus ada rekomendasi dari DKUMPP. Tanpa rekomendasi itu, proses di OSS tidak bisa lanjut karena suratnya wajib diunggah,” tegasnya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Bontang tidak hanya mengikuti arus kemudahan berusaha dari pemerintah pusat, tetapi juga memastikan sektor usaha lokal tetap memiliki ruang untuk tumbuh di tengah derasnya ekspansi waralaba nasional. (Adv)










.jpg)
