- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Terapkan Perizinan Digital untuk Pendirian Puskesmas

Keterangan Gambar : Salah satu puskesmas di Kota Bontang.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Reformasi perizinan di sektor kesehatan terus diperkuat Pemerintah Kota Bontang melalui penerapan layanan berbasis digital.
Mulai tahun ini, seluruh proses pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas dialihkan sepenuhnya melalui platform Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan transparansi, mempercepat verifikasi, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar sejak awal.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa digitalisasi menjadi kunci efisiensi dalam pengurusan sertifikat.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal0
- DPMPTSP Bontang Genjot Promosi Investasi Lewat Media Digital hingga Videotron Bandara0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas Ramah Disabilitas untuk Wujudkan Pelayanan Inklusif0
- DPMPTSP Dorong Integrasi Layanan, MPP Diusulkan Satu Gedung demi Efisiensi Birokrasi0
- Kepastian Hukum Bangunan di Jalan Nasional, DPMPTSP Bontang Usulkan Pemutihan PBG0
Menurutnya, sistem PD memungkinkan proses pemeriksaan dokumen berlangsung instan tanpa menunggu antrean manual.
“Seluruh persyaratan diunggah melalui PD agar proses bisa dipantau dengan cepat dan akurat. Setiap dokumen langsung diverifikasi secara real time,” jelasnya.
Aspiannur menerangkan bahwa terdapat lima persyaratan pokok yang wajib dipenuhi pemohon sebelum Sertifikat Standar Puskesmas dapat diterbitkan. Kelima syarat tersebut meliputi:
1. Dokumen pembentukan UPTD, sebagai dasar hukum pendirian Puskesmas.
2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.
3. Keputusan kepala daerah yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, dan wilayah kerja.
4. Kajian kelayakan pendirian, khusus untuk Puskesmas baru.
5. Daftar fasilitas dan SDM, mulai dari bangunan, prasarana, peralatan medis, hingga tenaga kesehatan dan laboratorium.
“Persyaratan ini menjadi standar minimal agar Puskesmas benar-benar siap memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan Perizinan Digital membuat proses jauh lebih sederhana dan bebas biaya. Semua tahapan dapat dipantau sendiri oleh pemohon melalui akun PD masing-masing.
“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya apa pun,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
