- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan nonformal.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem belajar alternatif melalui pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan proses pendirian lembaga nonformal berlangsung lebih sederhana dan mudah dipahami. Karena itu, seluruh tahap pengajuan kini dialihkan ke platform Perizinan Digital (PD) agar pemohon dapat memantau dan mengunggah dokumen secara mandiri.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Genjot Promosi Investasi Lewat Media Digital hingga Videotron Bandara0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas Ramah Disabilitas untuk Wujudkan Pelayanan Inklusif0
- DPMPTSP Dorong Integrasi Layanan, MPP Diusulkan Satu Gedung demi Efisiensi Birokrasi0
- Kepastian Hukum Bangunan di Jalan Nasional, DPMPTSP Bontang Usulkan Pemutihan PBG0
- Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS0
“Kami menyusun standar pelayanan agar pemohon tidak bingung tentang dokumen yang diperlukan,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), NPWP lembaga, struktur kepengurusan, serta daftar sarana dan prasarana. Selain itu, calon pendiri lembaga juga harus melampirkan bukti sewa atau kepemilikan tempat serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh berkas diunggah, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi melalui email apabila dokumen dinyatakan lengkap. Proses layanan ini diberikan tanpa biaya dengan waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
Melalui penyederhanaan perizinan ini, Pemkot Bontang berharap semakin banyak masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, baik di bidang literasi, pengembangan keterampilan, maupun pembelajaran berbasis komunitas.
“Harapannya bisa terus diperluas untuk meningkatkan keterampilan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
