- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Kepastian Hukum Bangunan di Jalan Nasional, DPMPTSP Bontang Usulkan Pemutihan PBG

ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang tengah mendorong kebijakan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai solusi atas banyaknya bangunan lama yang tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Pemutihan ini dinilai menjadi “jalan tengah” untuk menyelesaikan persoalan klasik antara aturan tata ruang dan kondisi bangunan yang telah berdiri sejak lama.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa mayoritas bangunan yang dianggap melanggar GSB dibangun jauh sebelum Perda GSB tahun 2012 diterapkan. Saat aturan diberlakukan, masyarakat yang ingin mengurus legalitas justru terhambat karena bangunan mereka dinilai tidak memenuhi jarak sempadan.
Baca Lainnya :
- Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS0
- Perbaiki Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Jadikan SKM sebagai Gerbang Akhir Perizinan0
- Demi Pelayanan Publik Ramah Semua Kalangan, MPP Bontang Rencanakan Pindah Lokasi0
- DPMPTSP Bontang Dorong Ekonomi Inklusif, Kemitraan Perusahaan dan UMKM Mulai Diaktifkan0
- Bangun Identitas Baru, Bontang Siapkan Diri Jadi Kota Pariwisata Hijau0
“Bangunan lama ini tidak mengikuti aturan karena dibangun sebelum regulasi ada. Maka ketika masyarakat ingin mengurus legalitas, mereka terbentur aturan,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi di Balikpapan, DPMPTSP mengusulkan skema pemutihan yang memungkinkan bangunan lama tetap dilegalkan tanpa kewajiban pembongkaran. Namun, pemilik tetap dikenai retribusi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum.
“Legalitasnya tetap diatur, dan pemilik punya kewajiban retribusi. Pemerintah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat kepastian hukum,” jelas Idrus.
Idrus menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak berlaku bagi pembangunan baru. Semua bangunan baru tetap wajib mengikuti ketentuan GSB minimal 17,5 meter dari tepi jalan, sesuai regulasi yang berlaku.
“Yang baru membangun tetap harus ikut sempadan 17,5 meter. Tapi bangunan lama tidak mungkin dipaksa bongkar karena berdiri sebelum aturan jelas,” tegasnya.
Saat ini, usulan pemutihan masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan pemerintah daerah. DPMPTSP berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang adil dan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial ekonomi masyarakat.
“Kami hanya mengusulkan opsi terbaik. Keputusannya tetap pada pemerintah,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
