- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perbaiki Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Jadikan SKM sebagai Gerbang Akhir Perizinan

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Urus izin kini tak bisa langsung selesai tanpa satu langkah tambahan: mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang resmi mewajibkan seluruh pemohon perizinan untuk mengisi survei tersebut sebelum dokumen izin mereka diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan sekadar formalitas. SKM kini menjadi tahapan terakhir yang tidak bisa dilewati siapa pun.
“Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinannya diterbitkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Baca Lainnya :
- Demi Pelayanan Publik Ramah Semua Kalangan, MPP Bontang Rencanakan Pindah Lokasi0
- DPMPTSP Bontang Dorong Ekonomi Inklusif, Kemitraan Perusahaan dan UMKM Mulai Diaktifkan0
- Bangun Identitas Baru, Bontang Siapkan Diri Jadi Kota Pariwisata Hijau0
- Dorong Nilai Tambah Daerah, DPMPTSP Kawal Penuh Investasi Pabrik Sabun di Bontang Lestari0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru0
Kewajiban SKM tidak hanya berlaku di DPMPTSP, tetapi juga di seluruh OPD yang memberikan layanan publik.
Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dipertegas oleh PP Nomor 96 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap kualitas layanan pemerintah.
“Itu bagian dari kewajiban penyelenggara layanan publik,” jelas Aspiannur.
Ia menekankan, SKM adalah alat penting untuk melihat kondisi layanan secara langsung dari suara pemohon.
Data dari SKM digunakan pemerintah sebagai indikator untuk menilai performa pelayanan.
Melalui survei ini, pemerintah bisa mengetahui apakah layanan sudah cukup cepat, apakah informasi mudah dipahami, serta apakah masyarakat nyaman menggunakan sistem perizinan digital.
“Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei sebagai bentuk kontribusi terhadap pelayanan di DPMPTSP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa setiap hasil SKM tidak berhenti di atas meja. Pemerintah terus memanfaatkan temuan dari survei untuk perbaikan sistem agar layanan semakin cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Dengan pola baru ini, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi juga partner evaluasi yang menentukan arah pembenahan pelayanan publik di Bontang,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
