- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perbaiki Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Jadikan SKM sebagai Gerbang Akhir Perizinan

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Urus izin kini tak bisa langsung selesai tanpa satu langkah tambahan: mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang resmi mewajibkan seluruh pemohon perizinan untuk mengisi survei tersebut sebelum dokumen izin mereka diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan sekadar formalitas. SKM kini menjadi tahapan terakhir yang tidak bisa dilewati siapa pun.
“Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinannya diterbitkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Baca Lainnya :
- Demi Pelayanan Publik Ramah Semua Kalangan, MPP Bontang Rencanakan Pindah Lokasi0
- DPMPTSP Bontang Dorong Ekonomi Inklusif, Kemitraan Perusahaan dan UMKM Mulai Diaktifkan0
- Bangun Identitas Baru, Bontang Siapkan Diri Jadi Kota Pariwisata Hijau0
- Dorong Nilai Tambah Daerah, DPMPTSP Kawal Penuh Investasi Pabrik Sabun di Bontang Lestari0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Reformasi Perizinan Lewat 35 Standar Pelayanan Baru0
Kewajiban SKM tidak hanya berlaku di DPMPTSP, tetapi juga di seluruh OPD yang memberikan layanan publik.
Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dipertegas oleh PP Nomor 96 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap kualitas layanan pemerintah.
“Itu bagian dari kewajiban penyelenggara layanan publik,” jelas Aspiannur.
Ia menekankan, SKM adalah alat penting untuk melihat kondisi layanan secara langsung dari suara pemohon.
Data dari SKM digunakan pemerintah sebagai indikator untuk menilai performa pelayanan.
Melalui survei ini, pemerintah bisa mengetahui apakah layanan sudah cukup cepat, apakah informasi mudah dipahami, serta apakah masyarakat nyaman menggunakan sistem perizinan digital.
“Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei sebagai bentuk kontribusi terhadap pelayanan di DPMPTSP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa setiap hasil SKM tidak berhenti di atas meja. Pemerintah terus memanfaatkan temuan dari survei untuk perbaikan sistem agar layanan semakin cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Dengan pola baru ini, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi juga partner evaluasi yang menentukan arah pembenahan pelayanan publik di Bontang,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
