- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa izin operasional satuan pendidikan memiliki masa berlaku, baik sekolah swasta maupun yayasan pendidikan.
Izin tersebut menjadi wajib diperbarui secara berkala agar lembaga tetap dinyatakan layak dan legal beroperasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan bahwa beberapa dokumen perizinan pendidikan memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diajukan ulang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Lainnya :
- Perbaiki Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Jadikan SKM sebagai Gerbang Akhir Perizinan0
- Demi Pelayanan Publik Ramah Semua Kalangan, MPP Bontang Rencanakan Pindah Lokasi0
- DPMPTSP Bontang Dorong Ekonomi Inklusif, Kemitraan Perusahaan dan UMKM Mulai Diaktifkan0
- Bangun Identitas Baru, Bontang Siapkan Diri Jadi Kota Pariwisata Hijau0
- Dorong Nilai Tambah Daerah, DPMPTSP Kawal Penuh Investasi Pabrik Sabun di Bontang Lestari0
“Ada yang masa berlakunya lima tahun, nanti diperbarui lagi melalui OSS,” jelasnya beberapa Waktu lalu.
Meski tahapan pengurusan sudah tersedia dalam OSS, Sofyansyah menyebut banyak pemohon memilih melakukan konsultasi lebih dulu ke DPMPTSP. Hal ini karena proses perizinan pendidikan melibatkan koordinasi antarinstansi dan memerlukan kelengkapan dokumen yang ketat.
“Proses di OSS melibatkan banyak pihak, jadi pemohon biasanya berkonsultasi dulu sebelum mengunggah berkas,” ujarnya.
Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Sekolah
Untuk memperbarui izin operasional, penyelenggara pendidikan wajib menyiapkan dokumen dasar, antara lain:
• Surat permohonan
• Fotokopi KTP pimpinan atau ketua yayasan
• Surat keterangan domisili
• Fotokopi akta notaris
• Dokumen legalitas lokasi
• Dokumen formal yayasan
Selain itu, ada dokumen penunjang yang juga harus dipenuhi, seperti:
• Proposal pendidikan
• Profil sekolah
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
• Surat persetujuan sekolah sejenis di sekitar lokasi untuk menghindari tumpang tindih zonasi
• Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus sekolah swasta)
“Biasa juga perlu bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk sekolah swasta,” tambahnya.
Apabila seluruh berkas telah dilengkapi, barulah sekolah dapat mengajukan perpanjangan atau izin baru melalui OSS untuk diverifikasi.
“Langkah ini penting untuk memastikan semua satuan pendidikan di Bontang beroperasi secara legal, memenuhi standar, dan memberikan layanan pendidikan yang aman serta layak,” pungkasnya. (Adv(










.jpg)
