- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Soal Pengesahan Raperda Insentif Investasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Kepastian RUPM Baru

Keterangan Gambar : Soal Pengesahan Raperda Insentif Investasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Kepastian RUPM Baru
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal kembali menghadapi jalan berliku. Meskipun raperda tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menarik arus investasi, penyelesaiannya terhambat oleh kerumitan regulasi yang belum tuntas di tingkat daerah maupun pusat.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa hambatan utama terletak pada belum rampungnya penetapan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Dokumen strategis ini menjadi syarat mutlak sebelum raperda bisa difinalkan bersama DPRD.
“RUPM ini sebenarnya sudah ada, tetapi belum ditetapkan dalam perwali. Tanpa nomor registrasi, dasar pembentukan perda dinilai belum memenuhi ketentuan legalitas. Karena itu, perwali harus diterbitkan terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (17/11/2025).
Baca Lainnya :
- Regulasi Belum Rampung, Pembahasan Raperda Insentif Penanaman Modal Bontang Mundur ke 20270
- DPMPTSP Bontang Libatkan Pemohon Lewat Kotak Saran untuk Tingkatkan Kualitas Layanan0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Perizinan Digital untuk Pendirian Puskesmas0
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal0
- DPMPTSP Bontang Genjot Promosi Investasi Lewat Media Digital hingga Videotron Bandara0
Meski secara substansi telah disusun, RUPM belum memperoleh kekuatan hukum karena Peraturan Wali Kota yang menetapkannya belum diterbitkan. Kondisi ini membuat dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai landasan sah untuk menyusun regulasi insentif investasi.
Situasi makin rumit karena RUPM berada dalam masa transisi. Dokumen lama akan berakhir pada 2025, sementara penyusunan RUPM baru harus menunggu arahan dari pemerintah pusat. Penyelarasan menjadi keharusan, sebab alur penyusunannya mengikuti hierarki mulai dari pusat, provinsi, hingga ke pemerintah daerah.
“RUPM membutuhkan keselarasan dengan dokumen dari pusat dan provinsi. Jadi kita tidak bisa langsung menetapkan sendiri. Hierarki itu yang membuat prosesnya tidak bisa dipercepat,” jelas Karel.
Keterlambatan penetapan RUPM otomatis menyeret mundur pengesahan Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Padahal, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat iklim investasi dan menciptakan kepastian bagi investor yang ingin masuk ke Kota Bontang.
Meski begitu, DPMPTSP Bontang memastikan koordinasi intensif terus dilakukan untuk mempercepat penerbitan perwali serta memastikan penyusunan RUPM baru berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami berharap raperda tersebut dapat segera disahkan agar kebijakan insentif investasi dapat diterapkan dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
