- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Regulasi Belum Rampung, Pembahasan Raperda Insentif Penanaman Modal Bontang Mundur ke 2027

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang diperkirakan baru bisa dimulai pada 2027. Keterlambatan ini bukan karena persoalan substansi, melainkan akibat belum tuntasnya fondasi regulasi yang menjadi landasan penyusunannya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa penyesuaian Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) masih berada pada masa transisi. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat melangkah ke tahap pembahasan raperda bersama legislatif.
“Penundaan terjadi karena harus menunggu penyesuaian RUPM. Namun setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, kami mendapat kelonggaran untuk mulai menyusun RUPM lebih awal,” ujar Karel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Libatkan Pemohon Lewat Kotak Saran untuk Tingkatkan Kualitas Layanan0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Perizinan Digital untuk Pendirian Puskesmas0
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal0
- DPMPTSP Bontang Genjot Promosi Investasi Lewat Media Digital hingga Videotron Bandara0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas Ramah Disabilitas untuk Wujudkan Pelayanan Inklusif0
Ia menjelaskan bahwa RUPM Bontang sebenarnya telah disusun, tetapi belum ditetapkan melalui peraturan wali kota (Perwali). Ketiadaan Perwali menyebabkan dokumen RUPM belum memiliki nomor registrasi resmi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menetapkan perda insentif.
“Kalau belum ada registrasinya, maka dasar hukum untuk menetapkan perda insentif tidak terpenuhi. Secara legalitas bisa dianggap tidak sah, sehingga perwali harus ditetapkan terlebih dahulu,” tambahnya.
Menurut Karel, hambatan utama bukan terletak pada penyusunan di daerah, tetapi pada hierarki regulasi. Penyusunan RUPM daerah tidak dapat dilakukan sebelum aturan dari pemerintah pusat selesai disusun dan diturunkan ke tingkat provinsi.
“Kami memastikan penyusunan dasar hukum akan diprioritaskan lebih dulu sebelum pembahasan raperda difinalkan bersama DPRD,” tegasnya. (Adv)










.jpg)
