- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Kepemudaan ke Mahasiswa Samarinda

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Klinik Kopi Aubry. Kegiatan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan daerah.
Sosialisasi tersebut dihadiri mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain UINSI Samarinda, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim, dan Universitas Mulawarman. Hadir pula dua narasumber, yakni Ketua GP Ansor Kaltim, Murjani, serta aktivis muda, Gusti, yang memberikan pandangan terkait isu kepemudaan.
Dalam kesempatan itu, Sapto menegaskan Perda Kepemudaan disusun sebagai payung hukum agar generasi muda memiliki ruang aman, kreatif, dan produktif. Ia menyebut pemuda merupakan motor penggerak perubahan sosial dan pembangunan di daerah.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Minta RSUD Kanujoso Libatkan PUPR dalam Pembangunan Gedung Jantung Terpadu0
- Komisi I DPRD Kaltim Evaluasi Program dan Kebutuhan SDM Lima OPD0
- DPRD Kaltim Tinjau Proyek Jalan Tering–Ujoh Bilang Sepanjang 26 Km0
- DPRD Kaltim Bahas Revisi Perda dan Arah Bisnis Perusda0
- DPRD Kaltim Dorong Regulasi Jalan Tambang dan Alur Sungai untuk Tambah PAD0
“Melalui perda ini, kita ingin memastikan pemuda Kaltim memiliki dukungan hukum untuk berkembang dan berkontribusi. Sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan agar substansi perda benar-benar sampai ke sasaran,” ujar Sapto.
Ia menambahkan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 bukan hanya sebatas formalitas hukum. Regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan potensi pemuda, baik di bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun kepemimpinan.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemuda dan legislatif. Melalui forum seperti ini, diharapkan lahir sinergi dalam menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan generasi muda Kaltim. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
