DPMPTSP Bontang Permudah Akses Layanan Perizinan Lewat Sistem Satu Pintu

By Redaksi 01 Des 2025, 08:04:39 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Permudah Akses Layanan Perizinan Lewat Sistem Satu Pintu

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Permudah Akses Layanan Perizinan Lewat Sistem Satu Pintu


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan perizinan bagi masyarakat serta pelaku usaha. 

Melalui sistem layanan satu pintu, proses pengurusan izin kini dinilai semakin cepat, transparan, dan mudah dijangkau.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa pihaknya menyediakan beragam layanan perizinan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, hingga lalu lintas.

Baca Lainnya :

“Semua kebutuhan izin masyarakat kami layani di satu tempat. Harapannya, ini bisa mendorong pertumbuhan investasi dan mempermudah masyarakat mengakses layanan,” ujarnya belum lama ini. 

Aspiannur menambahkan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau mengalami kendala dalam proses pengurusan izin dapat langsung mengunjungi kantor DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long Nomor 1. Selain itu, tersedia pula layanan daring untuk memudahkan masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung.

DPMPTSP Bontang menyediakan layanan perizinan di berbagai sektor, di antaranya:

1. Sektor Lingkungan Hidup

* SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)

* Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

* Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

* Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

* SPPL Nonberusaha

2. Sektor Kesehatan

* Sertifikat Standar Klinik Pemerintah

* Sertifikat Standar Puskesmas

* Izin Praktik Tenaga Kesehatan (dokter, bidan, perawat, apoteker, psikolog klinis, fisioterapis, dan lainnya)

* Izin Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri

* Izin Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan

3. Sektor Pendidikan

* Izin Pendirian PAUD Formal dan Nonformal (TK, KB, TPA, SPS)

* Izin Pendirian Sekolah Dasar

* Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama

* Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal (LKP, TBM, PKBM)

4. Sektor Usaha dan Hiburan

* Izin Reklame

* Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil

* Izin Pengumpulan Uang dan Barang

5. Sektor Lalu Lintas

* Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin)

* Izin Bongkar Trotoar

6. Sektor Kesehatan Hewan

* Izin Rumah Sakit Hewan

* Izin Klinik Hewan

* Izin Dokter Hewan Praktik Bersama

Dengan cakupan layanan yang kian lengkap, DPMPTSP Bontang berharap proses perizinan dapat diakses masyarakat lebih mudah dan efisien. 

Selain memberikan kemudahan layanan, langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan investasi serta pembangunan di Kota Bontang.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perizinan dengan mudah dan transparan,” pungkasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.