- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Penanaman Modal Masuk Dalam Rancangan Propemperda 2026 Saat Penyampaian Bapemperda DPRD Bontang

Keterangan Gambar : Penanaman Modal Masuk Dalam Rancangan Propemperda 2026 Saat Penyampaian Bapemperda DPRD Bontang
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang menyampaikan laporan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sejumlah usulan inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang dipaparkan, salah satunya mengenai penguatan aturan penanaman modal di Kota Bontang.
Dalam penyampaiannya, Bapemperda menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan mendukung terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Usulan ini juga menyesuaikan arah kebijakan Pemkot Bontang dalam memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- Masuk Nominasi PPID Award 2025, DPMPTSP Bontang Genjot Transformasi Digital Layanan Informasi0
- DPMPTSP Bontang Cegah Pengulangan Proses Permohonan, Izin Mini Soccer Diterbitkan Manual0
- Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik0
- Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, turut membenarkan bahwa salah satu fokus utama dalam Propemperda 2026 adalah penataan regulasi terkait penanaman modal.
Menurutnya, penanaman modal merupakan aktivitas strategis yang mencakup seluruh bentuk kegiatan investasi, baik yang dilakukan penanam modal dalam negeri maupun asing, untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia, termasuk Kota Bontang.
Aspiannur menjelaskan bahwa Kota Bontang membutuhkan payung hukum yang kuat agar investor memiliki jaminan kepastian, mulai dari proses perizinan hingga berakhirnya kegiatan usaha.
“Dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif di Kota Bontang, perlu adanya jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, serta keamanan bagi penanam modal. Hal tersebut harus diatur melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bontang, di Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (28/11/2025).
Ia berharap penyusunan Perda Penanaman Modal nantinya mampu mempercepat arus investasi dan meningkatkan daya saing Bontang sebagai kota industri dan jasa di Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna berlangsung dengan agenda tunggal pembahasan Propemperda 2026 dan dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Bontang, serta OPD terkait.
Seluruh usulan yang dipaparkan Bapemperda selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2026. (Adv)










.jpg)
