- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Penanaman Modal Masuk Dalam Rancangan Propemperda 2026 Saat Penyampaian Bapemperda DPRD Bontang

Keterangan Gambar : Penanaman Modal Masuk Dalam Rancangan Propemperda 2026 Saat Penyampaian Bapemperda DPRD Bontang
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang menyampaikan laporan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sejumlah usulan inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang dipaparkan, salah satunya mengenai penguatan aturan penanaman modal di Kota Bontang.
Dalam penyampaiannya, Bapemperda menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan mendukung terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Usulan ini juga menyesuaikan arah kebijakan Pemkot Bontang dalam memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- Masuk Nominasi PPID Award 2025, DPMPTSP Bontang Genjot Transformasi Digital Layanan Informasi0
- DPMPTSP Bontang Cegah Pengulangan Proses Permohonan, Izin Mini Soccer Diterbitkan Manual0
- Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik0
- Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, turut membenarkan bahwa salah satu fokus utama dalam Propemperda 2026 adalah penataan regulasi terkait penanaman modal.
Menurutnya, penanaman modal merupakan aktivitas strategis yang mencakup seluruh bentuk kegiatan investasi, baik yang dilakukan penanam modal dalam negeri maupun asing, untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia, termasuk Kota Bontang.
Aspiannur menjelaskan bahwa Kota Bontang membutuhkan payung hukum yang kuat agar investor memiliki jaminan kepastian, mulai dari proses perizinan hingga berakhirnya kegiatan usaha.
“Dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif di Kota Bontang, perlu adanya jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, serta keamanan bagi penanam modal. Hal tersebut harus diatur melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bontang, di Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (28/11/2025).
Ia berharap penyusunan Perda Penanaman Modal nantinya mampu mempercepat arus investasi dan meningkatkan daya saing Bontang sebagai kota industri dan jasa di Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna berlangsung dengan agenda tunggal pembahasan Propemperda 2026 dan dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Bontang, serta OPD terkait.
Seluruh usulan yang dipaparkan Bapemperda selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2026. (Adv)










.jpg)
