- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi mengubah kegiatan tanpa memperbarui izin.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan yang terdaftar.
“Pengawasan tetap dilakukan. Tim kami turun sesuai jadwal untuk memeriksa apakah usaha di lapangan sudah sesuai izin atau ada perubahan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Baca Lainnya :
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
Aspiannur menegaskan bahwa setiap perubahan kegiatan usaha wajib disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Misalnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harusnya menambahkan KBLI. Kalau tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” jelasnya.
Dalam prosesnya, DPMPTSP turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang usaha yang diperiksa. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan aktual, pelaku usaha akan diminta segera memperbarui izin demi memastikan kepatuhan regulasi.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pelanggaran izin usaha serta menjamin kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
