- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi mengubah kegiatan tanpa memperbarui izin.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan yang terdaftar.
“Pengawasan tetap dilakukan. Tim kami turun sesuai jadwal untuk memeriksa apakah usaha di lapangan sudah sesuai izin atau ada perubahan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Baca Lainnya :
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
Aspiannur menegaskan bahwa setiap perubahan kegiatan usaha wajib disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Misalnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harusnya menambahkan KBLI. Kalau tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” jelasnya.
Dalam prosesnya, DPMPTSP turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang usaha yang diperiksa. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan aktual, pelaku usaha akan diminta segera memperbarui izin demi memastikan kepatuhan regulasi.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pelanggaran izin usaha serta menjamin kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
