- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menegaskan pentingnya kedisiplinan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kewajiban ini dinilai menjadi pilar utama bagi pemerintah dalam memastikan setiap investasi yang berjalan tetap terpantau, transparan, dan sesuai regulasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menekankan bahwa LKPM bukan hanya persyaratan administrasi, melainkan instrumen evaluasi untuk menilai keberlanjutan usaha. Kewajiban pelaporan tersebut diatur tegas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman perizinan berbasis risiko.
Baca Lainnya :
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Sudarmi, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi bagi perusahaan yang abai disusun secara bertahap. KPerusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dalam dua periode berturut-turut langsung menerima peringatan tertulis.
“Kalau diabaikan, pemerintah bisa jatuhkan mereka sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tahapan sanksi tersebut dirancang untuk memberi waktu bagi pelaku usaha memperbaiki kepatuhan sebelum dikenai tindakan lebih berat. Jika tetap mengabaikan kewajiban pelaporan, perusahaan dapat dikenai sanksi paling tegas berupa pembatalan atau pencabutan izin berusaha.
“Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” jelas Sudarmi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tujuan penerapan LKPM bukan semata memberikan sanksi, melainkan memastikan transparansi dan menjaga kualitas iklim investasi di Bontang.
“Kami harapkan kedisiplinan pelaku usaha untuk rutin melaporkan LKPM,” tuturnya. (Adv)










.jpg)
