- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pengaturan masuknya waralaba nasional meski proses perizinan kini lebih mudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kebijakan ini dilakukan agar dominasi merek nasional tidak menutup peluang berkembangnya usaha lokal.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan bisnis di kota.
Baca Lainnya :
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
- Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan0
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
- Dukung Penguatan Kemitraan, DPMPTSP Bontang Hadiri Sosialisasi Kemitraan UMKM dengan Perusahaan di B0
“DPMPTSP hanya menerbitkan izin, sedangkan rekomendasi teknis menjadi wewenang perangkat daerah lain,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Berbeda dengan aturan lama yang berbasis jarak antargerai, sistem pengendalian waralaba kini menggunakan mekanisme kuota. Setiap kecamatan di Bontang Utara, Selatan, dan Barat dibatasi maksimal lima gerai waralaba nasional. Kebijakan ini ditetapkan melalui rapat tim terpadu yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP).
“Perwali lama mengatur kelurahan dan jarak, sekarang berbeda. Wali Kota, Neni Moerniaeni, ingin produk lokal semakin maju,” jelas Idrus.
Meski OSS mempermudah proses, pemohon waralaba nasional tetap wajib melengkapi dokumen tambahan, termasuk STPW dan rekomendasi dari DKUMPP. Tanpa dokumen ini, izin tidak dapat diproses.
Dengan pembatasan ini, pihaknya berharap pertumbuhan bisnis tetap seimbang dan pelaku usaha lokal memiliki ruang untuk berkembang, sekaligus mendorong kemajuan ekonomi daerah.
“Tanpa rekomendasi dari Dinas Teknis DKUMPP, OSS tidak bisa lanjut,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
