- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus melakukan upaya peningkatan dalam layanan perizinan tenaga kesehatan.
Salah satu fokusnya adalah mempercepat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Terapis Gigi dan Mulut melalui sistem yang kini sepenuhnya berbasis digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa penyederhanaan proses dan peralihan ke sistem daring membuat pengurusan izin jauh lebih praktis. Seluruh tahapan dapat dilakukan tanpa tatap muka, hanya dengan mengunggah dokumen ke platform layanan.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
- Dukung Penguatan Kemitraan, DPMPTSP Bontang Hadiri Sosialisasi Kemitraan UMKM dengan Perusahaan di B0
- Pengurusan SIP Apoter Lewat PD, DPMPTSP Bontang Wajibkan Kelengkapan Administrasi0
- DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD0
“Seluruh proses dapat diurus secara digital dengan alur yang mudah dipahami,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP, Rabu (26/11/2025).
Untuk memperoleh SIP, pemohon wajib memenuhi 12 persyaratan utama, mulai dari scan ijazah legalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), hingga KTP asli. Selain itu, pemohon perlu mengunggah Surat Keterangan Sehat Fisik dan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
Bagi tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri, terdapat syarat tambahan seperti SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi. Pemohon juga diminta melampirkan pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG.
Sofyansyah menyebutkan bahwa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terbaru turut dipersyaratkan, kecuali untuk ASN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Menurutnya, digitalisasi proses bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi memastikan izin diterbitkan berdasarkan dokumen lengkap demi keselamatan dan keamanan pasien.
“Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap proses pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan di Bontang,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
