- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus melakukan upaya peningkatan dalam layanan perizinan tenaga kesehatan.
Salah satu fokusnya adalah mempercepat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Terapis Gigi dan Mulut melalui sistem yang kini sepenuhnya berbasis digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa penyederhanaan proses dan peralihan ke sistem daring membuat pengurusan izin jauh lebih praktis. Seluruh tahapan dapat dilakukan tanpa tatap muka, hanya dengan mengunggah dokumen ke platform layanan.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
- Dukung Penguatan Kemitraan, DPMPTSP Bontang Hadiri Sosialisasi Kemitraan UMKM dengan Perusahaan di B0
- Pengurusan SIP Apoter Lewat PD, DPMPTSP Bontang Wajibkan Kelengkapan Administrasi0
- DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD0
“Seluruh proses dapat diurus secara digital dengan alur yang mudah dipahami,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP, Rabu (26/11/2025).
Untuk memperoleh SIP, pemohon wajib memenuhi 12 persyaratan utama, mulai dari scan ijazah legalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), hingga KTP asli. Selain itu, pemohon perlu mengunggah Surat Keterangan Sehat Fisik dan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
Bagi tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri, terdapat syarat tambahan seperti SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi. Pemohon juga diminta melampirkan pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG.
Sofyansyah menyebutkan bahwa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terbaru turut dipersyaratkan, kecuali untuk ASN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Menurutnya, digitalisasi proses bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi memastikan izin diterbitkan berdasarkan dokumen lengkap demi keselamatan dan keamanan pasien.
“Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap proses pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan di Bontang,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
