- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Komersialkan Videotron untuk Dongkrak PAD
ANALOGNEWS. id, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang memastikan fasilitas videotron yang dibangun menggunakan anggaran daerah kini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan ini resmi berlaku setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa videotron milik pemerintah memang dirancang bukan sekadar sebagai sarana informasi publik, tetapi juga memiliki nilai ekonomis.
Baca Lainnya :
- 82 Pelaku Usaha PMDN Sampaikan LKPM di Triwulan III, Serap 317 Tenaga Kerja Baru0
- Dorong Pelaku Usaha Lebih Patuh Lapor Investasi, DPMPTSP Bontang Beri Pendampingan LKPM0
- DPMPTSP Dorong Kepatuhan Laporan Investasi, Pelaku Usaha di Bontang Diedukasi Soal LKPM0
- Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha dengan Monitoring Bimtek hingga Pendampingan0
“Videotron yang dibangun pemerintah bisa dikomersialkan. Aturannya sudah tertuang dalam Perda, termasuk mekanisme dan tarif sewanya,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Videotron di sejumlah titik strategis seperti Simpang 4 Loktuan dan Tugu Selamat Datang yang berukuran 3x4 meter, sementara videotron depan kantor DPMPTSP berukuran lebih besar, yakni 4x8 meter dengan dua sisi tampilan.
Masing-masing memiliki tarif sewa berbeda: Rp 250 ribu per satu menit durasi video untuk ukuran 3x4 meter dan Rp 350 ribu per menit untuk unit 4x8 meter.
Ia menyebut tarif ditentukan berdasarkan lokasi, kualitas tampilan layar, dan potensi jangkauan audiens. Kebijakan ini diharapkan menambah pemasukan daerah secara signifikan sekaligus memberikan akses promosi bagi pelaku usaha lokal.
“Pengelolaannya akan dilakukan secara transparan untuk mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
