- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM

Keterangan Gambar : Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Imbauan untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan tepat waktu terus digaungkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati mengatakan bahwa penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM mulai diterapkan pada periode pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025.
Katanya, Kementerian Investasi/BKPM akan mengimplementasikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Tertulis (SP1) otomatis bagi pelaku usaha yang lalai melapor.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha dengan Monitoring Bimtek hingga Pendampingan0
- DPMPTSP Bontang Gelar Sosialisasi LKPM untuk Pelaku Usaha0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM Lewat Pembinaan Langsung ke Pelaku Usaha0
- Usai Survei Lapangan, DPMPTSP Bontang Batalkan Pemasangan Videotron ke Simpang 4 BK0
- Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan0
“Ini sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tertib administrasi. Kami berharap pelaku usaha di Bontang dapat mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, penegakan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara valid.
“Ketertiban LKPM sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan evaluasi kebijakan investasi maka dari itu harus sesuai jadwal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LKPM adalah instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi di daerah. Data yang dilaporkan tidak hanya menjadi dasar evaluasi pemerintah terhadap perkembangan investasi, tetapi juga berperan dalam penyusunan kebijakan daerah ke depan.
“Kami juga berupaya mendampingi pelaku usaha agar memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring dan membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
